header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

LEBIH SERING GUNAKAN KONTRAK HARGA SATUAN SAJA


Tanya
Saya punya masalah dgn pengadaan yg kontraknya hampir selesai tgl 7 des 2016 ttp pabrikan tdk pernah menerbitkan spesifikasi ukuran brg tsb (tinggi filling cabinet 14.3m) dgn kontrak lampsum, bgmn penyelesainya ?


Pabrikan tdk pernah membuat filling cabinet dgn tinggi 14,3 meter

Rekanan tdk bisa memenuhi krn pabrikan tdk membuat seperti spesifikasi tinggi 14,3 meter yg ada ukuran 143 cm ini terjadi kesalahan dokumen penawaran  tim pokja yg berakibat dlm kontrak

Jawab
Di lakukan perubahan kontrak... mengingat inikontrak lumpsum yg seharusnya tdk boleh diubahmaka lakukan mitigasi kerugian negara terhadap nilai perubahan kpntrak dan pembayarannya dgn melibatkan inspektorat
TANYA
Apakah dimungkinkan d lakukan perubahan nilai kontrak dgn pengurangan utk barang2 yg tdk mungkin d penuhi

JAWAB
Pilihannya kontrak batal atau dirubah kontrak dgn mitigasi risiko kerugian negara ...
SARAN  lebih sering saja gunakan kontrak harga satuan.

Kita cari solusi ... jangan dikit2 tipikor 😁

Mitigasi risiko kerugian negara :

Untuk perubahan nilai kontrak dan pembayaran kontrak
agar memperhatikan volume, mutu, waktu, berfungsi, harga yang wajar dan akuntabel.

Volume sesuai jumlah atau ukurannnya
Mutu sesuai spesifikasinya atau memenuhi hasil uji
Waktu, kontrak tidak terlambat kalo telambat dikenakan denda
Berfungsi, dapat digunakan atau dimanfaatkan
Harga yang wajar, sesuai harga kewajarannya dan tidak ada mark up
Akuntable, sesuai aturan, kewenanangan dan terdokumentasi dengan rapi

Post a Comment

0 Comments