Tanya
Saya punya masalah dgn pengadaan yg kontraknya hampir selesai tgl 7 des 2016 ttp pabrikan tdk pernah menerbitkan spesifikasi ukuran brg tsb (tinggi filling cabinet 14.3m) dgn kontrak lampsum, bgmn penyelesainya ?
Pabrikan tdk pernah membuat filling cabinet dgn tinggi 14,3 meter
Rekanan tdk bisa memenuhi krn pabrikan tdk membuat seperti spesifikasi tinggi 14,3 meter yg ada ukuran 143 cm ini terjadi kesalahan dokumen penawaran tim pokja yg berakibat dlm kontrak
Jawab
Di lakukan perubahan kontrak... mengingat inikontrak lumpsum yg seharusnya tdk boleh diubahmaka lakukan mitigasi kerugian negara terhadap nilai perubahan kpntrak dan pembayarannya dgn melibatkan inspektorat
TANYA
Apakah dimungkinkan d lakukan perubahan nilai kontrak dgn pengurangan utk barang2 yg tdk mungkin d penuhi
JAWAB
Pilihannya kontrak batal atau dirubah kontrak dgn mitigasi risiko kerugian negara ...
SARAN lebih sering saja gunakan kontrak harga satuan.
Kita cari solusi ... jangan dikit2 tipikor 😁
Mitigasi risiko kerugian negara :
Untuk perubahan nilai kontrak dan pembayaran kontrak
agar memperhatikan volume, mutu, waktu, berfungsi, harga yang wajar dan akuntabel.
Volume sesuai jumlah atau ukurannnya
Mutu sesuai spesifikasinya atau memenuhi hasil uji
Waktu, kontrak tidak terlambat kalo telambat dikenakan denda
Berfungsi, dapat digunakan atau dimanfaatkan
Harga yang wajar, sesuai harga kewajarannya dan tidak ada mark up
Akuntable, sesuai aturan, kewenanangan dan terdokumentasi dengan rapi
0 Comments