Hakikat kontrak pada Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
Hakikat kontrak pada Pekerjaan Konstruksi adalah meng-eksekusi disain (gambar dan spesifikasi) yamg tidak luput dari perubahan.
Ketika dalam pelaksanaan ditemukan peristiwa ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan maka untuk mencapai tujuan disain dilakukan revisi melalui adendum kontrak (VO/CCO).
Hati-hati menggunakan jenis kontrak lump-sum pada Pekerjaan Konstruksi yang disain nya telah tersedia (baru diselesaikan), bukan disain sederhana dan bukan disain yang telah berulang kali dikerjakan seperti bangunan standar.
Tulisan Riad Horem
0 Comments