header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Hasil penilaian pekerjaan konstruksi berbeda antara PPHP dan konsultan pengawas ( audit )

Pekerjaan konstruksi..
hasil pekerjaannya ada penilaian berbeda antara PPHP ( panitia penerima hasil pekerjaan ) dengan hasil konsultan pengawas...
PPK memakai hasil dari PPHP..
akibatnya kontraktor merasa dirugikan

Bagaimana solusinya ?

Lakukan mutual check bersama yaitu kontraktor, konsultan pengawas, PPHP, PPK dan Inspektorat.

Dapat dilacak dari fakta lapangan serta laporan harian, mingguan dan bulanan.
Disini pentingnya  laporan harian, mingguan dan bulanan untuk disetujui setiap waktu oleh direksi lapangan ( wakil PPK).

Dalam hal belum mencapai kesepakatan mutual check maka dapat melibatkan kalangan netral yang bisa membantu dan kompeten seperti akademisi dari fak. teknik perguruan tinggi / Kemen PUPR dsb.

Dalam hal tidak mencapai kesepakatan maka dapat ditempuh penyelesaian perdata melalui pengadilan perdata / badapski / lembaga arbiter ..


Post a Comment

0 Comments