Pekerjaan konstruksi..
hasil pekerjaannya ada penilaian berbeda antara PPHP ( panitia penerima hasil pekerjaan ) dengan hasil konsultan pengawas...
PPK memakai hasil dari PPHP..
akibatnya kontraktor merasa dirugikan
Bagaimana solusinya ?
Lakukan mutual check bersama yaitu kontraktor, konsultan pengawas, PPHP, PPK dan Inspektorat.
Dapat dilacak dari fakta lapangan serta laporan harian, mingguan dan bulanan.
Disini pentingnya laporan harian, mingguan dan bulanan untuk disetujui setiap waktu oleh direksi lapangan ( wakil PPK).
Dalam hal belum mencapai kesepakatan mutual check maka dapat melibatkan kalangan netral yang bisa membantu dan kompeten seperti akademisi dari fak. teknik perguruan tinggi / Kemen PUPR dsb.
Dalam hal tidak mencapai kesepakatan maka dapat ditempuh penyelesaian perdata melalui pengadilan perdata / badapski / lembaga arbiter ..
0 Comments