header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

kontrak katalog diperpanjang ?

Paket pengadaan kendaraan Angkut Alat & Obat kontrasepsi(e katalog) sdh diterima dan kontraknya sudah ditandatangani oleh penyedia 
Menjelang akhir kontrak, penyedia mengajukan permohonan addendum perpanjangan kontrak dengan alasan stok unit tidak ada/habis. 
Pertanyaan kami, apakah kami boleh menyetujui addendum perpanjangan waktu tersebut? 
Perlukah kami mengenakan denda, meski addendum tetap dilakukan? Mohon penjelasan! Wassalam,

Respon :
Bukan addendum, bila anda MASIH memerlukan dari kekurangan kontrak tersebut maka bisa diberikan pemberian kesempatan waktu melaksanakan kontrak dengan denda keterlambatan.
Bagaimana mengenai klausul denda di kontrak katalog/surat pesanannya.

Pengenaan denda dasarnya adalah sanksi di kontrak. 

Post a Comment

0 Comments