Paket pengadaan kendaraan Angkut Alat & Obat kontrasepsi(e katalog) sdh diterima dan kontraknya sudah ditandatangani oleh penyedia
Menjelang akhir kontrak, penyedia mengajukan permohonan addendum perpanjangan kontrak dengan alasan stok unit tidak ada/habis.
Pertanyaan kami, apakah kami boleh menyetujui addendum perpanjangan waktu tersebut?
Perlukah kami mengenakan denda, meski addendum tetap dilakukan? Mohon penjelasan! Wassalam,
Respon :
Bukan addendum, bila anda MASIH memerlukan dari kekurangan kontrak tersebut maka bisa diberikan pemberian kesempatan waktu melaksanakan kontrak dengan denda keterlambatan.
Bagaimana mengenai klausul denda di kontrak katalog/surat pesanannya.
Pengenaan denda dasarnya adalah sanksi di kontrak.
0 Comments