Riad Horem :
Skema tahapan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.
Untuk mencapai tujuan disain, akibat kondisi lapangan maka gambar/ spesifikasi mengalami penyesuaian agar terhindar dari kegagalan konstruksi/ bangunan ( kontrak lumpsum/ harga satuan)
Yang membedakan dengan kontrak lumpsum adalah tidak diperbolehkan pekerjaan tambah kurang sepanjang gambar/ spesifikasi tidak berubah (psl 21.1 PP No 29/2000);
Artinya dalam hal gambar/ spesifikasi tidak berubah sampai pekerjaan selesai maka bila terjadi pekerjaan tambah kurang menjadi resiko penyedia jasa ( fix price )
Semoga membantu.
1 Comments
siang pak,bisa dijelaskan mengenai K, W, dan B apa itu? yang di bawah tulisan kuning "sesual kondisi lapangan". Makasih pak.
ReplyDelete