header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan dalam kontrak konstruksi



Riad Horem :
Skema tahapan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.
Untuk mencapai tujuan disain, akibat kondisi lapangan maka gambar/ spesifikasi mengalami penyesuaian agar terhindar dari kegagalan konstruksi/ bangunan ( kontrak lumpsum/ harga satuan)
Yang membedakan dengan kontrak lumpsum adalah tidak diperbolehkan pekerjaan tambah kurang sepanjang gambar/ spesifikasi tidak berubah (psl 21.1 PP No 29/2000);
Artinya dalam hal gambar/ spesifikasi tidak berubah sampai pekerjaan selesai maka bila terjadi pekerjaan tambah kurang menjadi resiko penyedia jasa ( fix price )
Semoga membantu.


Post a Comment

1 Comments

  1. siang pak,bisa dijelaskan mengenai K, W, dan B apa itu? yang di bawah tulisan kuning "sesual kondisi lapangan". Makasih pak.

    ReplyDelete