Dalam hal Penyedia
Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam
waktu
penetapan
pemenang bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti
dan dalam
evaluasi memenuhi persyaratan pada masing
-masing
paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket
pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut
akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan
dinyatakan gugur.
Ketentuan
ini hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi,
dikecualikan apabila personil yang diusulkan
penugasannya sebagai Kepala
Proyek atau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran
yang memenuhi syarat.
Ketentuan
hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dapat
dikecualikan pada pekerjaan jasa
konsultansi yang menggunakan kontrak lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum
pada kontrak
gabungan lump sum dan harga satuan atau untuk kontrak harga satuan dengan
personil yang diusulkan penugasannya
tidak tumpang tindih ( overlap ).
Permen PU PR No. 31 tahun 2015
3 Comments
Mohon penjelasan Pak Mudji, berdasarkan penjelasan diatas pokja harus melakukan klarifikasi terhadap personil tersebut, bagaimana cara yang tepat dalam melakukan klarifikasi, apakah dengan meminta penyedia menghadirkan personil tersebut atau cukup klarifikasinya dengan direktur CV atau PT tanpa menghadirkan personil dengan meminta penyedia memilih satu paket saja yang dipilh untuk menjadi pemenang ? atas penjelasannya terima kasih.
ReplyDeleteDiundang dan dihadir ybs ditanyakan bahwa Suadara sebagai personil ini memilihnya bekerja dipaket pekerjaan yang mana dan dibuatkan berita acaranya.
ReplyDeleteass pak. muji, mohon pencerahannya.
ReplyDeletejadi ada satu perusahaan mengusulkan personil yg sama semua, jadi tanggal penetapan pemwnangnya cuma beda 3 hari saja itu bagaimana pak. mohon sangat pencerahannya wass...