Terkait Perubahan/Adendum Kontrak..
1. boleh kah adenddum dlm hal nambah pekerjaan (sebelumnya paving hanya ukuran 16 x 10 nilai, apakah boleh di tambah menjadi 20 x 20)
2. Bolehkah Adenddum Kontrak Merubah nilai Kontrak (misal Kontrak Awal 9.500.000.000 menjadi 103.300.000.000).
3. Jika dibolehkan, Yang mengajukan Adenddum pada bagian 1 dan 2 itu PPK atau Pelaksana?
4. Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk adenddum Kontrak ?..
Respon
1. sepanjang perubahan ini :
a. bukan kontrak lumpsum
b. sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya dan
c. secara total nilai kontrak tidak melebihi 10%
2. addendum kontrak dilakukan kesepakatan antara PPK dan Penyedia
Perubahan diusulkan sendiri oleh PPK atau oleh pengguna dengan mendasarkan kepada
aspek teknis dan biaya
Perpres 54 tahun 2010 yang diubah terakhir berdasar Perpres 4 tahun 2015
Pasal 87
Perubahan Kontrak
Pasal 87**)
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
- menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
- menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
- mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
- mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambah.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan: Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK dan perubahan rekening penerima.
2 Comments
untuk kontrak penanaman hutan yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak, apakah boleh dilakukan addendum atas volume atau waktu..??
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete