header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN MENJADI BERKURANG

Sehubungan dengan lelang jasa konstruksi bangunan gedung dapat disampaikan sbb :

Dalam dokumen lelang konstruksi pembangunan gedung melalui pemilihan langsung dengan pagu dana Rp. 3,2 M disebutkan bahwa waktu pelaksanaan selam 5 bulan.

Pemenang lelang telah ditunjuk namun belum dilakukan penandatangan kontrak (dalam KAK disebutkan penandatangan kontrak dapat dilakukan apabila permasalahan lahan telah diselesaikan)
Saat ini belum dilakukan penandatangan kontrak yang disebabkan karena belum selesai nya permasalahan pembebasan lahan.
Penyelesaian masalah lahan , menyebabkan waktu pelaksanaan kontruksi hanya menyisakan waktu  3, 5 bulan, (diperkirakan waktu pelaksanaan tidak mencukupi penyelesaian pekerjaan kontruksi)
yang ingin kami tanyakan adalah ;

a)      Apa yang harus dilakukan PPK apabila waktu yang tersedia tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan fisik 100 % sesuai dengan dokumen perencanaan.

b)      Apabila dalam hal rencana penandatanganan kontrak awal konstruksi tetap dilakukan, apakah waktu pelaksanaan dapat dilakukan selama 3,5 bulan (waktu tersiksa) bukan 5 bulan seperti yang tercantum dalam dolumen lelang.

c)      Dapatkah PPK langsung merubah item pekerjaan (disesuaikan dengan jenis, kebutuhan dan waktu pelaksanaan)

d)     Apabila pelaksanaan pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan tahun ini, (dengan berbagai pertimbangan), apakah pemenang lelang baik kontruksi maupun pengawas akan batal dengan sendirinya?? Apa konsekwensi hukum yang akan timbul terhadap PPK, perencana, pelaksana dan pengawas

Mohon penjelasannya...terima kasih

a. agar diusahakan dengan waktu yang tersisa penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan dengan harga kontrak tetap.

    Beberapa kejadian banyak penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi untuk nilai sekitar tersebut.

    Dalam hal penyedia tidak bersedia, penyedia dapat mengundurkan diri dengan tidak dikenai sanksi, selanjutnya dapat ditunjuk penyedia berikutnya.

b.  Perubahan item dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani dengan negosiasi kewajaran harga

c. Dalam hal lelang/pekerjaan dibatalkan,  penyedia dapat menggugat di PTUN

Post a Comment

0 Comments