Sehubungan dengan lelang jasa konstruksi bangunan gedung dapat disampaikan sbb :
Dalam dokumen lelang konstruksi pembangunan gedung melalui pemilihan langsung dengan pagu dana Rp. 3,2 M disebutkan bahwa waktu pelaksanaan selam 5 bulan.
Pemenang lelang telah ditunjuk namun belum dilakukan penandatangan kontrak (dalam KAK disebutkan penandatangan kontrak dapat dilakukan apabila permasalahan lahan telah diselesaikan)
Saat ini belum dilakukan penandatangan kontrak yang disebabkan karena belum selesai nya permasalahan pembebasan lahan.
Penyelesaian masalah lahan , menyebabkan waktu pelaksanaan kontruksi hanya menyisakan waktu 3, 5 bulan, (diperkirakan waktu pelaksanaan tidak mencukupi penyelesaian pekerjaan kontruksi)
yang ingin kami tanyakan adalah ;
a) Apa yang harus dilakukan PPK apabila waktu yang tersedia tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan fisik 100 % sesuai dengan dokumen perencanaan.
b) Apabila dalam hal rencana penandatanganan kontrak awal konstruksi tetap dilakukan, apakah waktu pelaksanaan dapat dilakukan selama 3,5 bulan (waktu tersiksa) bukan 5 bulan seperti yang tercantum dalam dolumen lelang.
c) Dapatkah PPK langsung merubah item pekerjaan (disesuaikan dengan jenis, kebutuhan dan waktu pelaksanaan)
d) Apabila pelaksanaan pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan tahun ini, (dengan berbagai pertimbangan), apakah pemenang lelang baik kontruksi maupun pengawas akan batal dengan sendirinya?? Apa konsekwensi hukum yang akan timbul terhadap PPK, perencana, pelaksana dan pengawas
Mohon penjelasannya...terima kasih
a. agar diusahakan dengan waktu yang tersisa penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan dengan harga kontrak tetap.
Beberapa kejadian banyak penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi untuk nilai sekitar tersebut.
Dalam hal penyedia tidak bersedia, penyedia dapat mengundurkan diri dengan tidak dikenai sanksi, selanjutnya dapat ditunjuk penyedia berikutnya.
b. Perubahan item dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani dengan negosiasi kewajaran harga
c. Dalam hal lelang/pekerjaan dibatalkan, penyedia dapat menggugat di PTUN
0 Comments