Kejanggalan Beberapa Putusan Korupsi Pengadaan dan Kaitannya dengan Konstitusi
Article (PDF Available) · March 2016 with 259 Reads
1st Richo Andi Wibowo
0.6 · Gadjah Mada University
Abstract
Tulisan ini menunjukkan beberapa putusan/vonis janggal terkait dengan korupsi tipe merugikan keuangan negara di sektor pengadaan pemerintah. Disebut janggal karena satu atau kombinasi dari poin-poin berikut: (i) substansi perkara lebih merupakan perkara hukum administrasi atau perdata daripada pidana; (ii) patut diduga bahwa jika publik mengetahui duduk perkara, maka akan memandang tidak adil jika terdakwa divonis bersalah; (iii) kasus ini dibela oleh atau terjadi dibawah pimpinan atau menimpa kepada orang yang dipersepsikan reformis dan bersih. Tulisan ini fokus pada poin pertama dan berargumen bahwa hukum pidana melanggar batas wilayah hukum administrasi dan perdata karena rendahnya standar pembuktian pada korupsi tipe merugikan keuangan negara. Standar pembuktian yang berlaku adalah “more likely than not”, dan bukan “beyond reasonable doubt”. Maraknya indikasi orang-orang dipidana padahal kesalahannya adalah administrasi atau perdata merupakan isu keadilan yang dijamin oleh konstitusi. Maka, Pasal-pasal yang memungkinkan terjadinya hal ini (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor) perlu diuji ulang oleh MK. Sekalipun hal yang sama pernah diuji oleh MK, namun disampaikan beberapa argumentasi hukum mengapa MK harus menerima permohonan pengujian ini kembali kelak.
Artikel selengkapnya dapat dilhat di
https://www.researchgate.net/publication/299337506_Kejanggalan_Beberapa_Putusan_Korupsi_Pengadaan_dan_Kaitannya_dengan_Konstitusi
0 Comments