Sehubungan dengan kegiatan untuk Pengadaan Peralatan Olahraga Pekan Olahraga Nasional dengan ini akan kami tanyakan pada saat pelaksanaan kontrak ternyata pelaksana mengirim barang yang sejenis tetapi berbeda dengan specifikasi yang ada dalam kontrak, namun demikian spesifikasi dan harga barang sejenis yang dikirim lebih tinggi dari yang ada dalam kontrak.
1. sebaiknya dalam hal masih ada keinginan perubahan dari kita, kemungkinan penyedia tidak bisa memuhi atau kemungkinan perubahan diluar para pihak maka jangan menggunakan kontrak lumpsum
2. dalam hal kontrak lumpsum untuk memenuhi terpaksa penyedia mengganti dengan barang lain, maka barang tersebut agar memenuhi spesifikasi minimal yang kita tentukan dan dapat dimanfaatkan.
3. atas perubahan spesifikasi di kontrak lump sum (sesuai poin 2) agar tidak merubah harga, dan agar diperhatikan tidak terjadi kerugian negara.
4. dalam hal penyedia tidak memenuhi sesuai kontrak maka penyedia dapat dikenakan sanksi sesuai kontrak
1 Comments
Bapak Mudji, institusi kami saat ini menghadapi problem yang sama, di mana penyedia barang mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam kontrak lump sum. Kami telah berkonsultasi dengan LKPP, dan jawaban LKPP adalah selama output dari barang tersebut terpenuhi maka barang dapat diterima.
ReplyDeleteSaya berpendapat hal ini tidak sesuai dengan Perpres 54 Pasal 87 ayat 1(a), di mana disebutkan bahwa hanya kontrak harga satuan yang boleh dilakukan perubahan volume/pekerjaan, perubahan spesifikasi teknis, dll. Artinya pada kontrak lump sum tidak dapat dilakukan perubahan spesifikasi teknis.
Mohon komentar bapak
Terima kasih,
Andika