header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan kontrak lumpsum pengadaan barang

Sehubungan dengan kegiatan untuk Pengadaan Peralatan Olahraga Pekan Olahraga Nasional dengan ini akan kami tanyakan pada saat pelaksanaan kontrak ternyata pelaksana mengirim barang yang sejenis tetapi berbeda dengan specifikasi yang ada dalam kontrak, namun demikian spesifikasi dan harga barang sejenis yang dikirim lebih tinggi dari yang ada dalam kontrak.
1. sebaiknya dalam hal masih ada keinginan perubahan dari kita, kemungkinan penyedia tidak bisa memuhi atau kemungkinan perubahan diluar para pihak maka jangan menggunakan kontrak lumpsum
2. dalam hal kontrak lumpsum untuk memenuhi terpaksa penyedia mengganti dengan barang lain, maka barang tersebut agar memenuhi spesifikasi minimal yang kita tentukan dan dapat dimanfaatkan.
3. atas perubahan spesifikasi di kontrak lump sum (sesuai poin 2) agar tidak merubah harga, dan agar diperhatikan tidak terjadi kerugian negara.
4. dalam hal penyedia tidak memenuhi sesuai kontrak maka penyedia dapat dikenakan sanksi sesuai kontrak

Post a Comment

1 Comments

  1. Bapak Mudji, institusi kami saat ini menghadapi problem yang sama, di mana penyedia barang mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam kontrak lump sum. Kami telah berkonsultasi dengan LKPP, dan jawaban LKPP adalah selama output dari barang tersebut terpenuhi maka barang dapat diterima.
    Saya berpendapat hal ini tidak sesuai dengan Perpres 54 Pasal 87 ayat 1(a), di mana disebutkan bahwa hanya kontrak harga satuan yang boleh dilakukan perubahan volume/pekerjaan, perubahan spesifikasi teknis, dll. Artinya pada kontrak lump sum tidak dapat dilakukan perubahan spesifikasi teknis.

    Mohon komentar bapak
    Terima kasih,
    Andika

    ReplyDelete