header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERUBAHAN KONTRAK MELEBIHI 10% ?

Mohon infonya, kami ada rencana CCO pd sebuah pekerjaan taman hny sj yg kami bingungkan krn tyata CCO yg kami akan laksanakan berkonsekwensi pd hilangnya hingga 40 persen items pekerjaan, ini disebabkan krn kekeliruan perencanaan pd volume yg mreka susun d rab dan gambar yg hingga 60persen kekurangannya, tim teknis ada menyarankan ttp memunculkan semua items pekerjaan tp dikecilkan volumenya, tp ada jg yg berpendapat tdk apa berkonsekwensi pd hilangx items pekerjaan hingga 40 persen slama memilki back up data yg baik...  Gmn?  Trims sblmnya

Yang dibatasi adalah perubahan nilai di atas nilai  kontrak menjadi lebih dari 10persen.
Bgmn kalo perubahan dgn nilai kontrak tetap, tapi perubahannya di dalam kontrak melebihi 10 persen ?

Kekeliruan perencanaan antara RAB dan gbr yg sdh tertuang dlm dokumen pemilihn seharusnya dtanyakan saat rapat penjelasan. Klo sdh terlanjur ada pemenang, gmn MC0 nya...?

Review Design, mintakan pd perencana utk mereview perencanaan tanpa biaya utk mnjadi bhn CCO jangan lupa sertakan justifikasi teknis.

Tergantung bgmn hasil justifikasi teknis dan disepakati oleh pr pihak yg berkontrak

Jika hasil justifikasi teknis perlu penambahan, ya ditambahkan. Jika hasil justifikasi teknis perlu dikurangi, ya dikurangi. Begitu kira-kira. Yg penting penilaiannya obyektif dan rasional

Bagaimana peran panitia peneliti kontrak dan bagaimana kewajaran perubahan harga agar tidak terjadi kerugian negara ?


                               Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 87 ayat 2

Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a.       tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan

b.      tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambah.


Silakan dibaca 
http://www.mudjisantosa.net/2016/08/perubahan-kontrak.html


Post a Comment

0 Comments