Mohon infonya, kami ada rencana CCO pd sebuah pekerjaan taman hny sj yg kami bingungkan krn tyata CCO yg kami akan laksanakan berkonsekwensi pd hilangnya hingga 40 persen items pekerjaan, ini disebabkan krn kekeliruan perencanaan pd volume yg mreka susun d rab dan gambar yg hingga 60persen kekurangannya, tim teknis ada menyarankan ttp memunculkan semua items pekerjaan tp dikecilkan volumenya, tp ada jg yg berpendapat tdk apa berkonsekwensi pd hilangx items pekerjaan hingga 40 persen slama memilki back up data yg baik... Gmn? Trims sblmnya
Yang dibatasi adalah perubahan nilai di atas nilai kontrak menjadi lebih dari 10persen.
Bgmn kalo perubahan dgn nilai kontrak tetap, tapi perubahannya di dalam kontrak melebihi 10 persen ?
Kekeliruan perencanaan antara RAB dan gbr yg sdh tertuang dlm dokumen pemilihn seharusnya dtanyakan saat rapat penjelasan. Klo sdh terlanjur ada pemenang, gmn MC0 nya...?
Review Design, mintakan pd perencana utk mereview perencanaan tanpa biaya utk mnjadi bhn CCO jangan lupa sertakan justifikasi teknis.
Tergantung bgmn hasil justifikasi teknis dan disepakati oleh pr pihak yg berkontrak
Jika hasil justifikasi teknis perlu penambahan, ya ditambahkan. Jika hasil justifikasi teknis perlu dikurangi, ya dikurangi. Begitu kira-kira. Yg penting penilaiannya obyektif dan rasional
Bagaimana peran panitia peneliti kontrak dan bagaimana kewajaran perubahan harga agar tidak terjadi kerugian negara ?
Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 87 ayat 2
Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus)
dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambah.
Silakan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2016/08/perubahan-kontrak.html
Silakan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2016/08/perubahan-kontrak.html
0 Comments