Ada sebuah kontrak pengerjaan yg sudah selesai di thn 2015...tp gagal bayar karena kesalahan admintrasi....apa masih bisa di buatkan kontrak baru untuk pekerjaan yg sama di thn 2016...
Respon :
Di audit terlebih dahulu oleh apip.. kontrak, prestasi pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, dokumen anggaran 2016 dan hasil audit apip.. menjadi dasar pembayaran..
untuk APBN
kalau TA 2015 sudah ada kontrak, namun belum bisa dibayar, dan prestasi sudah ada pada TA 2015. bila nilainya diatas 2M ke BPKP, s.d 2 M ke apip, s.d 200 juta bisa dgn kpa --> maka bisa masuk utang pada pihak ketiga (tunggakan), tidak perlu dibuatkan kontrak baru di TA 2016
0 Comments