Studi
kasus pada proyek rehab/revitalisasi pasar yg pelaksanaan perencanaan
hingga fisiknya dalam 1 thn anggaran..seringkali permasalahan
perpindahan pedagang dan pkl menjadi polemik yg menyebabkan
keterlambatan jadwal pekerjaan..molor nya waktu mereka utk pindah, perlu
intensitas komunikasi agar tidak terjadi kerusuhan, hingga review
desain utk menyederhanakan desain dan evaluasi metode pelaksanaan utk
mengimbangi permasalahan klasik di lapangan..apakah kondisi kahar bisa
dipergunakan utk menambah/addendum waktu dlm kasus ini? Contoh harusnya semua pedagang sudah tidak ada pada tanggal Z, namun kenyataannya terlambat pindah, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan pada tanggal Z + 16, mohon
pencerahan bapak...
Respon :
Tertundanya pekerjaan karena belum selesainya pemindahan para pedagang merupakan diluar kendali penyedia, keterlambatan ini dapat diberikan ke penyedia tambahan waktu sebesar contoh +16..tanpa dikenakan denda atas waktu yg terlambat sebanyak 16 hari tersebut karena pedagang terlambat pindah... ini merupakan azas kompensasi
Respon :
Tertundanya pekerjaan karena belum selesainya pemindahan para pedagang merupakan diluar kendali penyedia, keterlambatan ini dapat diberikan ke penyedia tambahan waktu sebesar contoh +16..tanpa dikenakan denda atas waktu yg terlambat sebanyak 16 hari tersebut karena pedagang terlambat pindah... ini merupakan azas kompensasi
0 Comments