header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

azas kompensasi

Studi kasus pada proyek rehab/revitalisasi pasar yg pelaksanaan perencanaan hingga fisiknya dalam 1 thn anggaran..seringkali permasalahan perpindahan pedagang dan pkl menjadi polemik yg menyebabkan keterlambatan jadwal pekerjaan..molor nya waktu mereka utk pindah, perlu intensitas komunikasi agar tidak terjadi kerusuhan, hingga review desain utk menyederhanakan desain dan evaluasi metode pelaksanaan utk mengimbangi permasalahan klasik di lapangan..apakah kondisi kahar bisa dipergunakan utk menambah/addendum waktu dlm kasus ini? Contoh harusnya semua pedagang sudah tidak ada pada tanggal Z, namun  kenyataannya terlambat pindah, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan  pada tanggal Z + 16, mohon pencerahan bapak...

Respon :
Tertundanya pekerjaan karena belum selesainya pemindahan para pedagang merupakan diluar kendali penyedia, keterlambatan ini dapat diberikan ke penyedia tambahan waktu sebesar contoh +16..tanpa dikenakan denda atas waktu yg terlambat sebanyak 16 hari tersebut karena pedagang terlambat pindah... ini merupakan azas kompensasi

Post a Comment

0 Comments