Diskresi adalah
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang
memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan. ( Pasal 1 butir 9)
Pengaturan Administrasi Pemerintahan mencakup
tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan,
diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi
pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan
pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.
Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk
menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan. Hak menggunakan
Diskresi sesuai dengan tujuannya
Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan
Diskresi (
Persyaratan
Diskresi
Pasal 24
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan
Diskresi harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang
objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik
Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan iktikad baik.
Pasal 25
(1) Penggunaan Diskresi yang berpotensi
mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan Pasal
23 huruf a, huruf b, dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi
membebani keuangan negara.
(3) Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan
keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam,
Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum
penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan
Diskresi.
(4) Pemberitahuan sebelum penggunaan
Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan
Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.
(5) Pelaporan setelah penggunaan
Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan
Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadi dalam
keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam.
Prosedur
Penggunaan Diskresi
Pasal 26
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan
maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan
secara tertulis kepada Atasan Pejabat.
(3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja
setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan,
petunjuk perbaikan, atau penolakan.
(4) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus
memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Pasal 27
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) wajib menguraikan
maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah
pembebanan keuangan negara.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara
lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan
Diskresi.
Pasal 28
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) wajib menguraikan
maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan
Diskresi.
Pasal 29
Pejabat yang menggunakan Diskresi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dikecualikan dari
ketentuan memberitahukan kepada Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Akibat
Hukum Diskresi
Pasal 30
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan
melampaui Wewenang apabila:
a. bertindak melampaui batas waktu
berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bertindak melampaui batas wilayah
berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
26, Pasal 27, dan Pasal 28.
(2) Akibat hukum dari penggunaan
Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.
Pasal 31
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan
mencampuradukkan Wewenang apabila:
a. menggunakan Diskresi tidak sesuai
dengan tujuan Wewenang yang diberikan;
b. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau
c. bertentangan dengan AUPB.
(2) Akibat hukum dari penggunaan
Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan.
Pasal 32
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan
sebagai tindakan sewenang- wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak
berwenang.
(2) Akibat hukum dari penggunaan
Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.
Diskresi
dalam pengadaan atau pelaksanaan kontrak ?
Pelaksanaan
pengadaan atau pelaksanaan kontrak
pemerintah, telah tersedia peraturannya dan peraturan yang terkait misal
dengan aturan pekerjaan konstruksi atau aturan keuangan.
Dengan demikian
pengadaan atau pelaksanaan kontrak pemerintah harus mengikuti aturan
pemerintah, karena salah satu pemeriksaaan audit masih memperhatikan kepatuhan
kepada peraturan.
Bagiamana
kalau aturan pengadaan atau pelaksanaan kontrak pemerintah, sulit atau tidak
dapat dijalankan, apakah dapat mengambil diskresi. Silakan di pelajari mengenai
uraian diskresi di atas, yang merupakan aturan di UU 30 tahun 2014.
Selanjutnya
dalam hal diambil keputusan diskresi agar diingat jangan sampai terjadi perbuatan
tipikor ( suap, markup, fiktif, kolusi dan pemalsuan), kerugian negara dan agar
meminta pendapat pihak terkait yang kompeten dan juga lupa minta pendapat
APIP/BPKP/LKPP.
Minta
pendapat LKPP dapat dilakukan melaui internet ke konsultasi.lkpp.go.id
Atau berkirim
surat ke LKPP ( atau datang ke LKPP) dengan alamat LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum Jalan Epicentrum
Tengah Lot 11b Jakarta Selatan 12940
silahkan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2016/07/diskresi-dalam-uu-no-30-tahun-2014.html
http://www.mudjisantosa.net/2015/06/jangan-melakukan-inovasi-untuk-negeri.html
silahkan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2016/07/diskresi-dalam-uu-no-30-tahun-2014.html
http://www.mudjisantosa.net/2015/06/jangan-melakukan-inovasi-untuk-negeri.html
0 Comments