header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sedang BERKONTRAK DIKENAKAN DAFTAR HITAM ?

Pasal 19 ayat 1, huruf n.
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Penjelasan: Yang dimaksud Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I, BUMN/BUMD, lembaga donor, dan/atau Pemerintah negara lain.

Dapat ditegaskan disini bahwa pengenaan daftar hitam tidak dibatasi hanya yang tertayang di web LKPP.
Bagaimana kalau sudah berkontrak diketahui, penyedianya dikenakan daftar hitam ?

Dalam penjelasan Pasal 124 disebutkan

Pengenaan sanksi daftar hitam tidak berlaku surut (nonretroaktif). Penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi....

Misal kontrak antara PPK dengan penyedia ABC dilakukan tanda tangan kontrak pada tanggal 1 September 2016.
Bagaimana kalau penyedia ABC kena daftar hitam :
a.     sebelum 1 September 2016
b.     sesudah 1 september 2016

Kalau kejadiannya a, yaitu sebelum 1 September 2016, maka kontrak diputus. Sedangkan kalau kejadiannya b (yaitu penetapan daftar hitam setelah tanda tangan), maka kontrak diteruskan saja, sesuai penjelasan pasal 124 tersebut.

Bagaimana kalau kejadiannya seperti kejadian a, bila diputus akan malah merugikan negara ? Ini perlu dibicarakan dengan banyak pihak seperti APIP.  Agar negara memperoleh manfaat dan tidak terjadi kerugian negara.

PERATURAN DAFTAR HITAM

Tulisan sebelumnya :





Post a Comment

0 Comments