Pasal 19 ayat 1, huruf n.
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Penjelasan: Yang dimaksud Daftar Hitam
adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi
oleh K/L/D/I, BUMN/BUMD, lembaga
donor, dan/atau Pemerintah negara lain.
Dapat ditegaskan disini bahwa pengenaan daftar
hitam tidak dibatasi hanya yang tertayang di web LKPP.
Bagaimana kalau sudah berkontrak diketahui,
penyedianya dikenakan daftar hitam ?
Dalam
penjelasan Pasal 124 disebutkan
Pengenaan
sanksi daftar hitam tidak berlaku surut (nonretroaktif). Penyedia yang terkena
sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan
tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi....
Misal kontrak antara PPK dengan
penyedia ABC dilakukan tanda tangan kontrak pada tanggal 1 September 2016.
Bagaimana kalau penyedia ABC kena daftar hitam :
a. sebelum 1 September 2016
b. sesudah 1 september 2016
Kalau kejadiannya a, yaitu sebelum 1 September 2016,
maka kontrak diputus. Sedangkan kalau kejadiannya b (yaitu penetapan daftar
hitam setelah tanda tangan), maka kontrak diteruskan saja, sesuai penjelasan
pasal 124 tersebut.
Bagaimana kalau kejadiannya seperti kejadian a,
bila diputus akan malah merugikan negara ? Ini perlu dibicarakan dengan banyak
pihak seperti APIP. Agar negara
memperoleh manfaat dan tidak terjadi kerugian negara.
PERATURAN DAFTAR HITAM
PERATURAN DAFTAR HITAM
Tulisan sebelumnya :
0 Comments