header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sedang kontrak ternyata kena daftar hitam



Pekerjaan dengan PT ABC sedang dilakukan kemudian diketahui PT ABC dikenakan daftar hitam.
Kontrak dilakukan pada 1 Agustus 2013 s.d. 30 Nopember 2013.
Pada tanggal 30 September 2013 PT ABC diketahui dikenakan daftar hitam.
Ini harus diperjelas lagi.

Sudah kena daftar hitam sebelum kontrak atau dikenakan daftar hitam sesudah kontrak ?

Bila sebelum kontrak mengenai pengenaan daftar hitam maka kontrak diputus.
Bila pengenaan daftar (penetepan daftar hitam) di saat kontrak berjalan, maka kontrak diteruskan.

Penyedia yang melakukan pekerjaan tidak boleh terkena dafatar hitam berdasar Pasal 19 ayat 1n  
 ...”tidak masuk dalam Daftar Hitam

Selanjutnya penyedia yang kena daftar hitam, dapat dilakukan pemutusan kontrak berdasar Perpres 70 tahun 2012 Pasal 93 ayat 1c
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.”
Selanjutnya apakah kontrak diputus  dalam hal sudah terkena daftar hitam ketika pelaksanaan kontrak, sedangkan bila diputus akan mengakibatkan negara lebih rugi maka bila kontrak tersebut bukan satu kesatuan output maka agar diputus kontrak tersebut.
Namun bila output pekerjaan dari kontrak ini merupakan satu kesatuan output maka pekerjaan dapat dipertimbangkan apakah bila diputus akan membawa dampak kerugian yang lebih besar. Dalam hal YA, dengan demikian bila output pekerjaan dari kontrak ini merupakan satu kesatuan output maka dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien kontrak dapat diteruskan.

Rujukan Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011
Perka LKPP No 18 tahun 2015

Post a Comment

0 Comments