Terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia. Adapun dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa (proses lelang) paket tersebut CV. Z adalah pemenang tunggal, dimana pemenang cadangan untuk paket ini tidak ada.
Sesuai Pasal 93 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan: “Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.”
Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami mohon petunjuk untuk beberapa hal berikut :
Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami mohon petunjuk untuk beberapa hal berikut :
- Siapakah yang melaksanakan penunjukan langsung, Pokja ataukah PPK ? (Harga kontrak yang belum dilaksanakan adalah sekitar Rp. 600.000.000,-)
- Apakah paket penunjukan langsung tersebut dijadikan paket baru dengan memunculkan HPS dan KAK baru dari PPK sesuai item pekerjaan yang belum dilaksanakan serta memunculkan paket tersebut dalam DPA Perubahan?
Respon :
1. pekerjaan ini perlu diteruskan dengan mempertimbangkan azas manfaat atau cukup dengan dihentikan
2. bila pekerjaan dapat diteruskan maka dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia cadangan atau penyedia lain yang mampu/ kompeten (walaupun penyedia ini tidak ikut lelang kemarin), dengan klarifikasi teknis atas pekerjaan dan negosiasi harga.
Aspek teknis agar melibatkan konsultan perencana, konsultan pengawas dan tim teknis. Sedang aspek harga dapat melibatkan APIP/Inspektorat atau BPKP.
3. yang melakukan proses penunjukan langsung adalah pokja ULP
4. dengan membuat hps baru, sehingga harga tidak harus sama dengan penyedia sebelumnya, item-item yang ada dan yang baru atau ruang lingkup yeng berubah dapat mengakibatkan nilai kontrak dapat melebihi nilai sisa kontrak (agar dikoordinasikan untuk mencegah kerugian negara dengan melibatkan APIP/Inspektorat atau BPKP) dan KAK sesuai dengan item-item yang belum dikerjakan
5. nilai kontrak baru ini, seharusnya sudah dapat dibebankan kepada DPA yang ada, untuk jelasnya silakan dikoordinasi dengan bagian keu / dpakd
6. penyedia yang diputus dikenakan sanksi seperti pelunasan uang muka, pencairan jaminan pelaksanaan dan diproses Daftar Hitam
7. prestasi dari penyedia yang diputus dapat dibayar bila pekerjaannya sesuai spek
6. penyedia yang diputus dikenakan sanksi seperti pelunasan uang muka, pencairan jaminan pelaksanaan dan diproses Daftar Hitam
7. prestasi dari penyedia yang diputus dapat dibayar bila pekerjaannya sesuai spek
0 Comments