header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi dan dilanjutkan dengan penunjukan langsung

Terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia. Adapun dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa (proses lelang) paket tersebut CV. Z adalah pemenang tunggal, dimana pemenang cadangan untuk paket ini tidak ada. 
Sesuai Pasal 93 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan: “Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.”

Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami mohon petunjuk untuk beberapa hal berikut :
  1. Siapakah yang melaksanakan penunjukan langsung, Pokja ataukah PPK ? (Harga kontrak yang belum dilaksanakan adalah  sekitar Rp. 600.000.000,-)
  2. Apakah paket penunjukan langsung tersebut dijadikan paket baru dengan memunculkan HPS dan KAK baru dari PPK sesuai item pekerjaan yang belum dilaksanakan serta memunculkan paket tersebut dalam DPA Perubahan?

Respon :
1. pekerjaan ini perlu diteruskan dengan mempertimbangkan azas manfaat atau cukup dengan dihentikan 
2. bila pekerjaan dapat diteruskan maka dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia cadangan atau penyedia lain yang mampu/ kompeten (walaupun penyedia ini tidak ikut lelang kemarin), dengan klarifikasi teknis atas pekerjaan dan negosiasi harga.
Aspek teknis agar melibatkan konsultan perencana, konsultan pengawas dan tim teknis. Sedang aspek harga dapat melibatkan APIP/Inspektorat atau BPKP.
3. yang melakukan proses penunjukan langsung adalah pokja ULP
4. dengan membuat hps baru, sehingga harga tidak harus sama dengan penyedia sebelumnya, item-item yang ada dan yang baru atau ruang lingkup yeng berubah dapat mengakibatkan nilai kontrak dapat melebihi nilai sisa kontrak (agar dikoordinasikan untuk mencegah kerugian negara dengan melibatkan APIP/Inspektorat atau BPKP) dan KAK sesuai dengan item-item yang belum dikerjakan
5. nilai kontrak baru ini, seharusnya sudah dapat dibebankan kepada DPA yang ada, untuk jelasnya silakan dikoordinasi dengan bagian keu / dpakd
6. penyedia yang diputus dikenakan sanksi seperti pelunasan uang muka, pencairan jaminan pelaksanaan dan diproses Daftar Hitam
7. prestasi dari penyedia yang diputus dapat dibayar bila pekerjaannya sesuai spek

Post a Comment

0 Comments