Bagaimana mengenai analisa harga satuan dalam pekerjaan konstruksi
1. AHSP (analisa harga satuan pekerjaan) hanya diminta terhadap yang menawar <80% saat mintanyapun pada saat klarifikasi kewajaran harga ( Permen PU 31 / 2015)
2. evaluasi kewajaran harga untuk "pekerjaan konstruksi" saja, ( jasa konsultan konstruksi tidak diberlakukan) terhadap penyedia jasa konstruksi yang total nawarnya <80%
3. ketika menawar dibawah 80%, penawaran penyedia akan dicek/diklarifikasi
untuk item-item pekerjaan yang harganya 80% dibawah harga di HPS, dicek apa memang harganya wajar atau harganya dibanting.
4 apakah harga satuan pada item tertentu itu
●ada upah dibawah UMR atau alat (solar/fuel yg dibawah ketentuan)===> harus ada pembenar/dibuktikan di lapangan/lokasi proyek====>bila keadaan sesungguhnya lebih tinggi maka akan menjadi potensi kerugian
●apakah materisl jarak angkutnya dari quarry yg ditawar ada dibelakang rumahnya ternyata setelah diklarifikasi dilapangan "puluhan kilo meter" jauhnya===> menjadi potensi lost
●dll
5 kesimpulnnya bila TOTAL harga penawaran lebih kecil dari < TOTAL harga PENAWARAN HASIL KLARIFIKASI RIIL TANPA KEUNTUNGAN maka gugur harga
6 jadi penyedia ketika menawar mungkin ada item tertentu yang membanting/harga rendah sekali (upah bahan atau alat) tidak otomatis gugur....
Nsmun bila total harga penawaran seperti poin 4 maka akan GUGUR....
Hal ini harus sudah ditulis di dokumen pengadaan, kalimat senada sebagai berikut bahwa " penawaran harga yang kurang dari 80%, akan dilakukan klarifikasi, hasil klarifikasi dapat
menggugurkan".
7. Untuk harga penawaran dibawah HPS, dengan hasil klarifikasi dinilai logis atau wajar maka nilai jaminan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh penyedia dihitung 5% dari nilai HPS.
Contoh :
HPS Rp. 1 Milyar
80% HPS = 800 juta
Ada penyedia yang menawar Rp. 750 juta.
Berarti penawaran penyedia dibawah 80% HPS.
Dilakukan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran penyedia ternyata perhitungannya tanpa keuntungan saja misal menjadi Rp. 770 juta.
750 < 770 ==> tidak mungkin dikerjakan karena akan rugi maka digugurkan
Dalam hal dilakukan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran penyedia ternyata perhitungannya tanpa keuntungan saja misal menjadi Rp. 700 juta.
750 > 700 ==> dapat dikerjakan karena tidak rugi, mungkin untung sedikit, maka tidak digugurkan.
Untuk harga penawaran dibawah HPS, dengan hasil klarifikasi dinilai logis atau wajar maka nilai jaminan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh penyedia dihitung 5% dari nilai HPS.
Untuk skema pengadaan dengan kontrak lump sum, dengan penawaran harga dibawah 80 persen, apakah perlu dicek kewajaran harga ?
Menurut permen pu 31 tahun 2015
a. kontrak lump sum atau harga satuan ada evaluasi kewajaran harga
b. terhadap penyedia jasa yang menawar di bawah 80% dari hps , maka penyedia harus menyampaikan AHS untuk evaluasi kewajaran harga.
c. AHS disampaikan saat acara klarifikasi kewajaran harga
Tulisan dibuat dari hasil diskusi dengan pak Anton Kemen PUPR
4 Comments
Asswrwb. Pertanyaan saya, bagaimana kalau hasil klarifikasi harga tanpa keuntungan.. nilainya sama dengan total penawarannya? Apakah gugur? dan atau apaka Penawar boleh mengundurkan diri? tidak blacklist?
ReplyDeleteSelamat malam Bapak....
ReplyDeleteSaya mau sharing sekaligus petunjuk dari Bapak, kami mendapat suatu dilema masalah pencairan dana dimana awal pencairan uang muka 25% aman2 aja, begitu pencairan 100% pihak BUD menolak dengan alasan harga satuan penawaran lebih tinggi dari pada harga satuan DPA, perlu saya beritahukan bahwa ini pengadaan barang bukan jasa konstruksi. Dan sudah 1 bln lebih dr pengajuan tdk direlisasi. Mohon petunjuk dan saran atas permasalahan tsb. Atas arahan Bapak saya ucpkan trima ksh.
bagaimana
ReplyDeletecara mengitung harga tanpa keuntungan
Bagaima untuk pengadaan barang misalnya pengadaan sapu lidi. Apakah harus ada analisa harga bila ditawar dibawah 80% dari HPS?
ReplyDelete