Untuk harga Kanstin yang tercantum dalam HPS dan penawaran adalah Rp. 67.000 per buah. Setelah kontrak, pabrik menjual dengan harga Rp. 65.000 per buah. Harga pabrik tersebut tidak dapat dijangkau oleh Penyedia karena belum termasuk Transportasi. Apakah harga Kanstin yang tercantum dalam kontrak Rp. 67.000 bisa di addendum atau dirubah? Misalkan harga Kanstin = 65.000 + transpotasi 7.000 = Rp. 72.000,- / buah. Jadi harga setelah addendum adalah Rp. 72.000 per buah.
Respon :
1. kontrak dalam suatu tahun tunggal tidak diperkenankan adanya perubahan harga satuan atau total harga untuk kontrak lumpsum
2. dengan demikian penyedia harus memenuhi sesuai kontrak yang dibuat
Perubahan Kontrak
Pasal 87**)
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan
perubahan Kontrak yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lapangan; atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga
Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan.
(2)
Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus)
dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambah.
(3)
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak
lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan
besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5)
Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi,
dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan: Masalah
administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK dan
perubahan rekening penerima.
0 Comments