header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan kontrak karena harga pasar naik ?

kontrak untuk pekerjaan Pembuatan Jalan Setapak (Paving Blok) senilai Rp. 195.000.000,-. Pekerjaan tersebut antara lain adalah Pemasangan Paving Blok dan Pemasangan Kanstin di sisi kanan/kiri paving blok. Untuk material paving blok dan kanstin adalah barang jadi yang disediakan oleh industry/pabrikan. 

Untuk harga Kanstin yang tercantum dalam HPS dan penawaran adalah Rp. 67.000 per buah. Setelah kontrak, pabrik menjual dengan harga Rp. 65.000 per buah. Harga pabrik tersebut tidak dapat dijangkau oleh Penyedia karena belum termasuk Transportasi. Apakah harga Kanstin yang tercantum dalam kontrak Rp. 67.000 bisa di addendum atau dirubah? Misalkan harga Kanstin = 65.000 + transpotasi 7.000 = Rp. 72.000,- / buah. Jadi harga setelah addendum adalah Rp. 72.000 per buah.

Respon :

1. kontrak dalam suatu tahun tunggal tidak diperkenankan adanya perubahan harga  satuan atau total harga untuk kontrak lumpsum
2. dengan demikian penyedia harus memenuhi sesuai kontrak yang dibuat


Perubahan Kontrak

Pasal 87**)

(1)      Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a.           menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b.           menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.            mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d.           mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(2)      Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.       tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b.      tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambah.
(3)      Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4)      Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5)      Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan: Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK dan perubahan rekening penerima. 

Post a Comment

0 Comments