header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TIPIKOR PENGADAAN DIMULAI DARI PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI BUKAN SEKEDAR SALAH PROSES LELANG / KONTRAK

Ada hal yang selama ini keliru ketika memaknai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sayangnya, pihak yang acapkali keliru justru berasal dari kalangan yang semestinya punya pemahaman baik dalam memaknai kedua pasal tersebut, termasuk para penegak hukum.
Hal itu terungkap dalam sebuah diskusi bertema “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi, Norma dan Praktiknya” di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) di Jakarta, Selasa (29/3). Salah satu narasumber, Mantan Komisioner KPK, Chandra M Hamzah berpendapat bahwa banyak pihak yang terjebak pada unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

“Nggak perlu takut dikriminalisasi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sepanjang konsisten dalam menafsirkannya,” kata Chandra.

Biasanya, lanjut Chandra, cukup banyak pihak yang terpaku pada unsur dalam dua pasal tersebut. Dimana, seolah-olah unsur tersebut adalah hal yang menjadi penekanan dan penegasan dalam pasal itu. Padahal, kata Chandra, unsur tersebut hanya sebatas sarana atau cara bagi pelaku untuk melakukan tindakan korupsi. Jika dikelompokan, ada tiga kelompok utama yang menjadi konstruksi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Ketiga kelompok itu, yakni perbuatan, sarana, dan akibat. Misalnya dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi masuk dalam kelompok perbuatan. Lalu unsur “secara melawan hukum” masuk dalam kelompok sarana. Selanjutnya, unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” masuk dalam kelompok akibat.

“Secara tata urutan memang unsur ‘secara melawan hukum’ terletak di depan. Tapi bukan berarti itu yang mesti dicari terlebih dahulu. Memulai dari unsur melawan hukum itu keliru besar tapi mulai dari perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi. Sehingga buktikan dulu perbuatan sebagai baru kemudian cari soal unsur melawan hukumnya,” kata Chandra.

Di tempat yang sama, Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil mengatakan pergeseran dalam memaknai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara tidak langsung membuat ketidakpastian hukum khususnya dalam hal apakah perbuatan seseorang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak. Makanya, ia menilai perlu ada yang diluruskan dalam memaknai dua pasal secara tepat.

Contohnya, lanjut Arsil, ada pada beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya putusan MA No.69 K/Pid.Sus/2013/ Dalam putusan itu dinyatakan bahwa karena tidak adanya audit BPK atau BPKP maka Jaksa tidak dapat membuktikan adanya kerugian keuangan negara. Menurut Arsil, pertimbangan tersebut memberi kesan bahwa audit BPK atau BPKP mutlak diperlukan untuk mengetahui kerugian keuangan negara. “Padahal itu sebagai akibat bukan sebagai inti delik,” katanya.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor cukup dipahami bahwa inti delik (Bestanddelen Van Het Delict), yakni “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Sehingga, tak perlu membutuhkan bukti seperti audit BPK atau BPKP untuk mengetahui kerugian keuangan negara karena hal itu bukanlan inti dari delik.

“Memahami unsur pokok delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terletak pada unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum’ dapat menjangkau perbuatan koruptif secara luas tanpa menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi,” kata Arsil

Legislative Error
Sementara itu, Ketua DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan punya perspektif yang berbeda terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia berpendapat, bahwa ada yang keliru dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor khususnya terkait dengan konsep ancaman hukuman antara kedua pasal itu.

Menurut Luhut, oleh karena Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya, mestinya ancaman pidana yang saat ini diatur dalam Pasal 2 mestinya tidak lebih tinggi dari Pasal 3. Sebab secara konsep, Pasal 3 UU Tipikor merupakan perberatan dari tindakan yang diatur di Pasal 2 UU Tipikor.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ini terjadi legislative error, mestinya Pasal 3 harus lebih berat hukuman dibanding Pasal 2 karena dia tahu kalau dia menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pidana,” tutup Luhut.

WWW,HUKUMONLINE.COM

Post a Comment

0 Comments