header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Konsultan perencana, dibayar bukan kehadiran tetapi capaian hasil.

Pake pek.jasa konsultansi perencanaan konstruksi
Pada paket ini waktu peyelesaian produk perencanaan sesuai KAK dan penawaran adlh 1 bulan, perhitngan masing2 TA 1 bulan, mengingat utk percepatan lelang konstruksi PPK/KPA meminta penyedia menyelesaikan dlm waktu 15 hari. Namun penyedia menolak dgn alasan takut biaya personilnya dipotong (argumennya sesuai pengalaman ketika diperiksa)
Mohon pendapat dan masukan para suhu PBJ bgm menykapi hal ini ??
Terima kasih
Respon :
Kalau konsultan perencana, dasar pembayaran sebaiknya bukan kehadiran.
Orientasinya adalah out put.
Capaian capaian out put menjadi dasar pembayaran.
Coba cermati untuk konsultan perencana konstruksi di Permen PU 45 tahun 2007

Post a Comment

0 Comments