Dalam dokumen lelang konsultan pengawas pembangunan gedung melalui seleksi sederhana disebutkan bahwa waktu pelaksanaan selam 5 bulan.
Pemenang lelang telah ditunjuk namun belum dilakukan penandatangan kontrak
Penandatanganan kontrak direncanakan sama dengan waktu pelakanaan jasa konstruksi pembangunan gedung kantor yang diawasi
Dalam proses lelang konstruksi pembangunan gedung terjadi pengurangan waktu pelaksanaan yang diakibatkan karena gagal lelang . (waktu pelaksanaan pembangunan gedung 4 bulan)
yang igin kami tanyakan adalah >;
Dalam penandatanganan kontrak awal jasa konsultan, apakah waktu pelaksanaan dapat dilakukan selama 4 bulan (sama dengan waktu pelaksanaan konstruksi) bukan 5 bulan seperti yang tercantum dalam dolumen lelang pengawasan (apabila selama 5 bulan akan melebihi tahun anggaran)
bagaimana besaran nilai kontrak konsultan pengawas, apakah sesuai dengan nilai kontrak seperti yang tercantum dalam pengumuman lelang atau disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kontrak (man/month)
Apabila nilai kontrak sesuai dengan waktu pelaksanaan perlukan dibuat addendum kontrak.
Mohon penjelasannya...terima kasih
Respon :
1. kontrak konsultan pengawas agar menggunakan kontrak harga satuan, sehingga kontrak yang semula 5 bulan dapat diubah sesuai kebutuhannya seperti 4 bulan
2. tidak diperlukan adendum kontrak, karena kontraknya belum dibuat, maka dibuat kontrak sesuai waktu yang ada yaitu 4 bulan dengan nilai kontrak 4 juga ( bukan senilai 5 bulan )
Misal 5 bulan Rp. 100.000 menjadi 4 bulan rp, 80.000
5 Comments
Mohon Pencerahannya.
ReplyDeleteHal-hal apa yang perlu disiapkan sebagai administrasi tentang justifikasi teknis akan perubahan waktu pelaksanaan dan nilai kontrak tersebut.
Mohon juga contoh Berita Acara / Justifikasi Teknis / Dasar Perubahan nilai kontrak....
Mohon pencerahan jg... Bila masalah diatas memakai kontrak lump sum gimana pak? Kemudian akibat dari pengurangan nilai kontrak tersebut apakah konsultan boleh menambah personil untuk mengantisipasi padatnya pekerjaan fisik di lapangan? Terima kasih
ReplyDeleteMohon saran untuk kasus kontrak pengawasan : awalnya kontrak pengawasannya sudah berjalan dengan item 6 paket pekerjaan fisik yang diawasi...namun di tengah perjalanannya ada 3 paket pekerjaan fisik yang diubah kode rekening dalam DPA sehingga nilai pengawas 3 paket tersebut tidak bisa dicairkan...bagaimana solusinya
ReplyDeletesebaliknya pak apabila ada kontrak konsultan pengawas dengan jenis kontrak lumsum dari 3 bulan menjadi 3,5 bulan apakah boleh di addendum termasuk merubah nilai kontrak karena bertambah?
ReplyDeletemohon solusinya pak. masalahnya kontrak pengawasan nilai kontrak awal 55 juta setelah keluar DPA perubahan terjadi perubahan nilai menjadi 50 juta apakah diaddendumkan kontrak perubahan kontrak awal.
ReplyDelete