header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

konsultan pengawas berkurang waktu pelaksanaan kontraknya

Sehubungan dengan lelang jasa konsultansi pengawas bangunan gedung dapat disampaikan sbb :

Dalam dokumen lelang konsultan pengawas pembangunan gedung melalui seleksi sederhana disebutkan bahwa waktu pelaksanaan selam 5 bulan.
Pemenang lelang telah ditunjuk namun belum dilakukan penandatangan kontrak
Penandatanganan kontrak direncanakan sama dengan waktu pelakanaan jasa konstruksi pembangunan gedung kantor yang diawasi

Dalam proses lelang konstruksi pembangunan gedung terjadi pengurangan waktu pelaksanaan yang diakibatkan karena gagal lelang . (waktu pelaksanaan pembangunan gedung 4 bulan)
yang igin kami tanyakan adalah >;

Dalam penandatanganan kontrak awal jasa konsultan, apakah waktu pelaksanaan dapat dilakukan selama 4 bulan (sama dengan waktu pelaksanaan konstruksi) bukan 5 bulan seperti yang tercantum dalam dolumen lelang pengawasan (apabila selama 5 bulan akan melebihi tahun anggaran)
bagaimana besaran nilai kontrak  konsultan pengawas, apakah sesuai dengan nilai kontrak seperti yang tercantum dalam pengumuman lelang atau disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kontrak (man/month)
Apabila nilai kontrak  sesuai dengan waktu pelaksanaan perlukan dibuat addendum kontrak.
Mohon penjelasannya...terima kasih

Respon :

1. kontrak konsultan pengawas agar menggunakan kontrak harga satuan, sehingga kontrak yang semula 5 bulan dapat diubah sesuai kebutuhannya seperti 4 bulan
2. tidak diperlukan adendum kontrak, karena kontraknya belum dibuat, maka dibuat kontrak sesuai waktu yang ada yaitu 4 bulan dengan nilai kontrak 4 juga ( bukan senilai 5 bulan )

Misal 5 bulan Rp. 100.000 menjadi 4 bulan rp, 80.000

Post a Comment

5 Comments

  1. Mohon Pencerahannya.
    Hal-hal apa yang perlu disiapkan sebagai administrasi tentang justifikasi teknis akan perubahan waktu pelaksanaan dan nilai kontrak tersebut.
    Mohon juga contoh Berita Acara / Justifikasi Teknis / Dasar Perubahan nilai kontrak....

    ReplyDelete
  2. Mohon pencerahan jg... Bila masalah diatas memakai kontrak lump sum gimana pak? Kemudian akibat dari pengurangan nilai kontrak tersebut apakah konsultan boleh menambah personil untuk mengantisipasi padatnya pekerjaan fisik di lapangan? Terima kasih

    ReplyDelete
  3. Mohon saran untuk kasus kontrak pengawasan : awalnya kontrak pengawasannya sudah berjalan dengan item 6 paket pekerjaan fisik yang diawasi...namun di tengah perjalanannya ada 3 paket pekerjaan fisik yang diubah kode rekening dalam DPA sehingga nilai pengawas 3 paket tersebut tidak bisa dicairkan...bagaimana solusinya

    ReplyDelete
  4. sebaliknya pak apabila ada kontrak konsultan pengawas dengan jenis kontrak lumsum dari 3 bulan menjadi 3,5 bulan apakah boleh di addendum termasuk merubah nilai kontrak karena bertambah?

    ReplyDelete
  5. mohon solusinya pak. masalahnya kontrak pengawasan nilai kontrak awal 55 juta setelah keluar DPA perubahan terjadi perubahan nilai menjadi 50 juta apakah diaddendumkan kontrak perubahan kontrak awal.

    ReplyDelete