Pertanggungjawaban pengadaan untuk dana APBD sekarang berdasar Permendagri 77 tahun 2020
Telah diatur rincian berkas nya untuk pertanggungjawaban pengadaan / kontrak , namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dinamika peraturan pengadaan.
Yang penting pertanggungjawaban belanja adalah akuntabel bukan dokumenTEBEL.
Agar lancar pertanggungjawaban ini dan dapat diterima sebagai pertanggungjawaban belanja, perlu koordinasi dengan DPAKD dan dengan inspektorat, atau lebih bagus kalau dikukuhkan dalam surat keputusan kepala daerah.
BERDASAR PERMENDAGRI 77 2020 HALAMAN 269
Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Pengadaan Barang dan Jasa
a) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LS
Pengadaan Barang dan Jasa dengan mengacu kepada berita acara dan dokumen
pengadaan. Dokumen pengadaan yang dimaksud antara
lain:
(1) dokumen kontrak;
(2) berita acara pemeriksaan;
(3) berita acara kemajuan pekerjaan;
(4) berita acara penyelesaian pekerjaan;
(5) berita acara serah terima barang dan jasa;
(6) berita acara pembayaran;
(7) surat jaminan bank;
(8) surat referensi/keterangan bank;
(9) jaminan pembayaran dari bank yang sama dengan bank RKUD;
(10) surat pernyataan kesanggupan dari pihak lain/rekanan untuk
menyelesaikan pekerjaan seratus persen sampai dengan berakhir masa kontrak;
(11) dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak yang dananya
sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri.
Kelengkapan
dokumen pengadaan di atas disesuaikan dengan kebutuhan
berdasarkan jenis atau sifat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan.
b) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memverifikasi
rencana belanja pengadaan barang dan jasa dengan langkah antara lain:
(1) Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk belanja
pengadaan barang dan jasa yang akan diajukan telah disediakan;
(2) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja pengadaan
barang dan jasa yang akan diajukan tidak melebihi sisa anggaran;
(3) Meneliti kelengkapan dan validitas perhitungan atas tagihan pihak
ketiga, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan dokumen pengadaan barang dan
jasa.
c) Berdasarkan hasil verifikasi, Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu menyiapkan pengajuan permintaan pembayaran LS Pengadaan
Barang dan Jasa yang didokumentasikan dalam SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa.
d) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan
persetujuan permintaan pembayaran LS Pengadaan Barang dan Jasa tersebut kepada
PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-unit SKPD.
Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Kepada Pihak Ketiga Lainnya
a) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LS
Kepada Pihak Ketiga Lainnya dengan mengacu kepada Keputusan Kepala Daerah dan
dokumen pendukung lainnya.
b) Besaran Pengajuan LS kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung berdasarkan keputusan kepala
daerah dan/atau dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi oleh
bendahara pengeluaran.
c) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memverifikasi
rencana pembayaran kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang[1]undangan dengan
langkah antara lain:
(1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa pembayaran kepada
Pihak Ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
akan diajukan tidak melebihi sisa anggaran;
(2) Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk
pembayaran kepada Pihak Ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang akan diajukan telah disediakan;
3) Meneliti kelengkapan dan validitas perhitungan berdasarkan
keputusan Kepala Daerah dan/atau dokumen pendukung lainnya.
d) Berdasarkan hasil verifikasi, Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu mengajukan Permintaan LS kepada Pihak Ketiga lainnya yang didokumentasikan
dalam SPP-LS kepada Pihak Ketiga lainnya.
e) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan persetujuan permintaan pembayaran
LS pihak ketiga lainnya tersebut kepada PA/KPA melalui PPK[1]SKPD/PPK-Unit SKP
Buku harga rp 120 ribu + ongkir dapat dipesan ke AZ 0821 1326 7698
1 Comments
Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036
ReplyDelete