header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN DI BADAN LAYANAN UMUM ( BLU ) ATAU BLUD

               

PERPRES 16 TAHUN 2018  Pasal 61

(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:

a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan  Umum;

b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan  berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;

c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai  dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau

d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum  diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam  Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d  diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga

  Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan LKPP No 12 tahun 2018

 

PERPRES 16 TAHUN 2018 DI UBAH DENGAN PERPRES 12 2021

      Pasal 61

(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan  Presiden ini:

a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;

b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;

c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah rnapan dan/atau

d. Pengadaan Barang/.Iasa yang diatur dengair ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan umum /Badan Layanan Umum Daerah.

Perubahan di Perpres 12 tahun 2021, menegaskan termasuk Badan Layanan Umum Daerah

Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan LKPP No 5  tahun 2021

BLU atau BLUD perlu dikelola dengan Peraturan Pimpinan BLU, yang jangan mengatur batasan nilai Rp. Pengadaan langsung, tetapi bagaimana membangun kontrak payung, kontrak konsolidasi, kontrak jangka Panjang, vendor management system ( VMS ) dll. Lebih jelasknya mari hadiri acara training/bimtek secara offline  MS di Bogor tanggal  26-27 Januari  2022 atau kelas singkat online MS tanggal  4 Feb 2022




Post a Comment

1 Comments

  1. Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036

    ReplyDelete