Berdasar Permenkeu 231 tahun 2019
PPN dikenakan karena 3 hal
sebagai berikut
i. Berdasar
UU dikenakan PPN
ii.Nilai transaksi di atas Rp 2
juta
iii.
Penyedia adalah PKP ( pengusaha kena pajak )
Beberapa simulasi HPS sebagai berikut :
1. Sumber informasi bersedia menjadi penyedia dan PKP
Misal harga jual Rp 100 juta , belum termasuk PPN
HPS
Rp. 100 juta + biaya lainnya + PPN =
2.
Sumber informasi bersedia menjadi penyedia
dan PKP
HPS
RP 100 JUTA – ( 100 JUTA X 10/11%
) + BIAYA LAINNYA + PPN =
3.
Sumber informasi bersedia menjadi penyedia dan
bukan PKP
HPS
Rp. 100 juta + biaya lainnya =
4.
Sumber informasi TIDAK bersedia menjadi penyedia dan penyedia level berikutnya adalah PKP
HPS
( Rp. 100 juta + PPN + profit dan biaya
lainnya ) + PPN =
5.
Sumber informasi TIDAK bersedia menjadi penyedia dan penyedia level berikutnya adalah PKP
HPS
Rp. 100 juta + profit dan
biaya lainnya + PPN =
6. Sumber informasi TIDAK bersedia menjadi penyedia dan penyedia level berikutnya adalah bukan PKP
Misal harga jual Rp 100 juta , sudah termasuk
PPN
HPS
Rp. 100 juta + profit dan
biaya lainnya =
1 Comments
Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036
ReplyDelete