Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:
- kerjasama antara dua pihak atau lebih;
- secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
- membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
- menciptakan persaingan semu;
- menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
- tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
- pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.
silakan klik Pedoman Pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999
BIMTEK DI BALI 24-25 Nop 2021
4 Comments
Selamat siang Pak muji
ReplyDeleteApakah NPWP, spt tahunan dan bukti pajak pph from 1721-A1 bisa dijadikan sebagai spekteknis tenaga personil dipengadaan jasa kebersihan? Agar tidak terjadi pemalsuan personil
Mohon bimbingannya pak muji
ReplyDeleteApakah itu bersifat diskriminatif?
ReplyDeleteFast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036
ReplyDelete