PENUNJUKAN LANGSUNG dengan mitigasi sebagai berikut
1.
alasan
/ dasar hukum penunjukan langsung ?
2.
kepada
penyedia yang kompeten / penyedia sebenarnya ?
Bukan untuk tujuan kolusi atau nepotisme
Bukan untuk tujuan kolusi atau nepotisme
3.
dengan
negosiasi harga ?
4.
harga
tidak mark up ?
5.
tidak
ada aliran kepatutan dana ?
Dasar hukum Perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :
Pasal 1 angka 39.
Penunjukan Langsung adalah metode
pemilihan untuk mendapatkan Penyedia
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa
Lainnya dalam keadaan tertentu.
Pasal 38
(1) Metode pemilihan
Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a.
E-purchasing;
b. Pengadaan
Langsung;
c. Penunjukan
Langsung;
d. Tender
Cepat; dan
e. Tender.
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan
tertentu.
(5) Kriteria Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional
yang dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi,
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden,
Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta keluarganya serta tamu
negara setingkat kepala negara/ kepala
pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat
rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu
kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan
tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku
Usaha yang mampu;
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai,
serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan
ZA kepada petani dalam rangka menjamin
ketersediaan benih dan pupuk secara
tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan
ketahanan pangan;
f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan
perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang
yang bersangkutan;
g. Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau
pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah
dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.
Pasal 41
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Jasa Konsultansi
dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha
yang mampu;
b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak
cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang
hak cipta;
c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi
konsultan hukum/advokasi atau pengadaan
arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum
dari pihak tertentu, yang sifat
pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
d. Permintaan berulang (repeat order) untuk
Penyedia Jasa Konsultansi yang sama.
(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 50
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih,
dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
Pasal 51 ayat 6
(5) Tindak lanjut dari
prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera
melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/ Seleksi
dilanjutkan; atau
b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan
proses Penunjukan Langsung.
Pasal 51 ayat 10
(10) Dalam hal Tender/ Seleksi
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung
dengan kriteria:
a. kebutuhan tidak dapat ditunda;
dan
b. tidak cukup waktu untuk
melaksanakan Tender/ Seleksi.
SIAPA YANG MEMPROSES PENUNJUKAN LANGSUNG
è
PENGGUNA ANGGARAN
n. menetapkan
pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode
pemilihan:
1. Tender/ Penunjukan Langsung/
E-purchasing untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling
sedikit di atas Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah); atau
2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
Anggaran paling sedikit
di atas Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
è
PEJABAT PENGADAAN
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah
ð
POKJA PEMILIHAN
Pasal 13 ayat 1 c
c. menetapkan pemenang
pemilihan/Penyedia untuk metode
pemilihan:
1. Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus rupiah); dan
2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paling miliar paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
PENYEDIA
Untuk penyedia jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa
lainnya kepada penyedia yang kompeten.
Untuk pengadaan barang ditujukan
kepada penyedia yang sebenarnya ( diutamakan
ke level produsen atau distributor tunggal ) dengan yang pasar yang
wajar
PEMUTUSAN KONTRAK BERLANJUT PENUNJUKAN LANGSUNG ( Peraturan LKPP
No. 9 tahun 2018 )
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak
secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia,
maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket
pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
10 Comments
Mohon pencerahan Pak Mudji.
ReplyDelete1. yg dimaksud "hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu" itu seperti apa?
2. Untuk RO, apakah maksudnya untuk penyedia yg sdh pernah sebelumya dipakai atau penyedia baru yg direncanakan nanti akan dipakai lagi?.
Demikian, terima kasih.
ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
ReplyDeleteNO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
angka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand
COLLINS GUZMAN FUNDINGS
ReplyDeleteWe offer a variety of Financial packages at a very low interest rate, We stand apart from other lenders because we believe in customer service, We offer the right solution to your financial needs.In general we are FINANCE COMPANY, We offer loan at 3% interest rate, Commercial loans, business loans, home loans, car loans and debt consolidation loan are available for you.
Names:
Occupation:
Loan Amount Needed:
Loan Duration:
Your Country:
Mobile NO:
Purpose Of Loan:
Email Address:
monthly income:
Sex:
Age:
Thanks and best regards
Mr Collins Guzman
WhatsApp: +1 (786) 598-8751
Need your detail information regarding the loan is it offshore loan or already in Indonesia
Delete
ReplyDeleteKepada Yth,
PERUSAHAAN
DI TEMPAT
Up : HRD Keuangan
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
Tanpa Agunan, (Non Collateral)
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT. Asuransi ASKRINDO
• PT.Asuransi JASINDO
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi SINARMAS
• PT.Asuransi JAMKRINDO
• PT.Asuransi ASKRIDA
• PT.Asuransi BUMIDA
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi MEGA PRATAMA
• PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
• PT.Asuransi RAYA
• PT.Asuransi BERDIKARI
• PT.Asuransi RAMAYANA
* PT.Asuransi REKAPITAL
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
* Bank Mandiri
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank SYARIAH BUKOPIN
Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya.
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. MITRA KAUR PERMAI
office:Jl.cipinang bunder 4 no12c jakarta timur
From :SEFRIAWAN
Contact :082111372984
E-Mail :ptmkp88@gmail.com
ReplyDeleteKepada Yth,
PERUSAHAAN
DI TEMPAT
Up : HRD Keuangan
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
Tanpa Agunan, (Non Collateral)
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT. Asuransi ASKRINDO
• PT.Asuransi JASINDO
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi SINARMAS
• PT.Asuransi JAMKRINDO
• PT.Asuransi ASKRIDA
• PT.Asuransi BUMIDA
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi MEGA PRATAMA
• PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
• PT.Asuransi RAYA
• PT.Asuransi BERDIKARI
• PT.Asuransi RAMAYANA
* PT.Asuransi REKAPITAL
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
* Bank Mandiri
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank SYARIAH BUKOPIN
Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya.
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. MITRA KAUR PERMAI
office:Jl.cipinang bunder 4 no12c jakarta timur
From :SEFRIAWAN
Contact :082111372984
E-Mail :ptmkp88@gmail.com
Selamat malam pak mohon bantuan apakah jasa EO bisa dilakukan pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung? mengingat di tempat saya tidak ada EO
ReplyDeletedokumen penunjukan langsung nya seperti apa ya...mohon penceerahan
ReplyDeleteuntuk pekerjaan konstruksi yang berkelanjutan kenapa tidak bisa penunjukan langsung karena akan berpengaruh pada hasil dan yang kemungkinan akan berbeda.
ReplyDeletepak aku mau tanya, kalo nilai pagu penunjukan langsung dengan nilai termin diatas 200jt, apakah bisa? dan jika bisa apa dasar hukumnya yang menguatkan selain gagal tender/lelang.
ReplyDeleteatas respon dan berbaik hatinya menjelaskan, saya ucapkan terimakasih.
bambang
082213093282
bambangristiana@gmail.com