header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENUNJUKAN LANGSUNG BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018

Pengadaan dimulai dengan identifikasi kebutuhan.  Selanjutnya ketika kebutuhan telah jelas maka dilakukan identifikasi penyedia.  Dalam hal penyedianya ter identifikasi  hanya satu maka dilakukan penunjukan langsung.

PENUNJUKAN LANGSUNG dengan mitigasi sebagai berikut
        1.       alasan / dasar hukum penunjukan langsung ? 
        2.       kepada penyedia yang kompeten / penyedia sebenarnya ? 
               Bukan untuk tujuan kolusi atau nepotisme
        3.       dengan negosiasi harga ?
        4.       harga tidak mark up ?
        5.       tidak ada aliran kepatutan dana ?

Dasar hukum Perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :  
Pasal 1 angka  39.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk  mendapatkan  Penyedia  Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam  keadaan tertentu.

Pasal 38
(1) Metode  pemilihan  Penyedia  Barang/ Pekerjaan  Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.

(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf c dilaksanakan untuk  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya  untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat  (4) meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak  untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang  dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan  Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi,  pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan  Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta  keluarganya serta tamu negara setingkat kepala  negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain  bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;
c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan  satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara  keseluruhan  tidak  dapat  direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang  hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha  yang mampu;
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang  meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk  yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam  rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk  secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan  peningkatan ketahanan pangan;
f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat  Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh  pengembang yang bersangkutan;
g. Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang  spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh  pemegang hak paten, atau pihak yang telah  mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan  izin dari pemerintah; atau
h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang  setelah dilakukan Tender ulang mengalami  kegagalan.

Pasal 41
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam  keadaan tertentu.
 (5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1  (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1  (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi  konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk  menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari  pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan  dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak  dapat ditunda; atau  
d. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia  Jasa Konsultansi yang sama.
(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk  Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua)  kali.

Pasal  50
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan  mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.

Pasal 51 ayat 6
(5) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang  lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/ Seleksi
dilanjutkan; atau
b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang  lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.

Pasal 51 ayat 10
(10) Dalam hal Tender/ Seleksi ulang sebagaimana dimaksud  pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan  kriteria:
a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan  Tender/ Seleksi.

SIAPA YANG MEMPROSES PENUNJUKAN LANGSUNG
è PENGGUNA  ANGGARAN
n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk  metode pemilihan:
1. Tender/ Penunjukan  Langsung/ E-purchasing  untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran  paling  sedikit  di  atas  Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket  Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
Anggaran  paling  sedikit  di  atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

è PEJABAT PENGADAAN
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan  Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan  Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang  bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta  rupiah

ð POKJA PEMILIHAN
Pasal  13 ayat 1 c
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk  metode pemilihan:
1. Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket  Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran  banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus  rupiah); dan
2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paling miliar paket  Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu  Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

PENYEDIA
Untuk penyedia  jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya kepada penyedia yang kompeten.
Untuk pengadaan barang ditujukan kepada penyedia yang sebenarnya ( diutamakan  ke level produsen atau distributor tunggal ) dengan yang pasar yang wajar
PEMUTUSAN KONTRAK BERLANJUT PENUNJUKAN LANGSUNG ( Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 )
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.

Post a Comment

10 Comments

  1. Mohon pencerahan Pak Mudji.
    1. yg dimaksud "hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu" itu seperti apa?
    2. Untuk RO, apakah maksudnya untuk penyedia yg sdh pernah sebelumya dipakai atau penyedia baru yg direncanakan nanti akan dipakai lagi?.
    Demikian, terima kasih.

    ReplyDelete
  2. ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
    NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
    BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
    DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL

    angka;GHOIB: singapura
    angka;GHOIB: hongkong
    angka;GHOIB; malaysia
    angka;GHOIB; toto magnum
    angka”GHOIB; laos…
    angka”GHOIB; macau
    angka”GHOIB; sidney
    angka”GHOIB: vietnam
    angka”GHOIB: korea
    angka”GHOIB: brunei
    angka”GHOIB: china
    angka”GHOIB: thailand

    ReplyDelete
  3. COLLINS GUZMAN FUNDINGS

    We offer a variety of Financial packages at a very low interest rate, We stand apart from other lenders because we believe in customer service, We offer the right solution to your financial needs.In general we are FINANCE COMPANY, We offer loan at 3% interest rate, Commercial loans, business loans, home loans, car loans and debt consolidation loan are available for you.

    Names:
    Occupation:
    Loan Amount Needed:
    Loan Duration:
    Your Country:
    Mobile NO:
    Purpose Of Loan:
    Email Address:
    monthly income:
    Sex:
    Age:

    Thanks and best regards
    Mr Collins Guzman
    WhatsApp: +1 (786) 598-8751

    ReplyDelete
    Replies
    1. Need your detail information regarding the loan is it offshore loan or already in Indonesia

      Delete

  4. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN
    DI TEMPAT

    Up : HRD Keuangan

    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
    Tanpa Agunan, (Non Collateral)
    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )

    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
    • PT. Asuransi ASKRINDO
    • PT.Asuransi JASINDO
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi SINARMAS
    • PT.Asuransi JAMKRINDO
    • PT.Asuransi ASKRIDA
    • PT.Asuransi BUMIDA
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi MEGA PRATAMA
    • PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
    • PT.Asuransi RAYA
    • PT.Asuransi BERDIKARI
    • PT.Asuransi RAMAYANA
    * PT.Asuransi REKAPITAL
    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
    * Bank Mandiri
    * Bank BRI
    * Bank BNI
    * Bank BTN
    * Bank SYARIAH BUKOPIN

    Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya.

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
    Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.


    Hormat kami,
    PT. MITRA KAUR PERMAI
    office:Jl.cipinang bunder 4 no12c jakarta timur
    From :SEFRIAWAN
    Contact :082111372984
    E-Mail :ptmkp88@gmail.com

    ReplyDelete

  5. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN
    DI TEMPAT

    Up : HRD Keuangan

    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
    Tanpa Agunan, (Non Collateral)
    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )

    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
    • PT. Asuransi ASKRINDO
    • PT.Asuransi JASINDO
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi SINARMAS
    • PT.Asuransi JAMKRINDO
    • PT.Asuransi ASKRIDA
    • PT.Asuransi BUMIDA
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi MEGA PRATAMA
    • PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
    • PT.Asuransi RAYA
    • PT.Asuransi BERDIKARI
    • PT.Asuransi RAMAYANA
    * PT.Asuransi REKAPITAL
    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
    * Bank Mandiri
    * Bank BRI
    * Bank BNI
    * Bank BTN
    * Bank SYARIAH BUKOPIN

    Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya.

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
    Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.


    Hormat kami,
    PT. MITRA KAUR PERMAI
    office:Jl.cipinang bunder 4 no12c jakarta timur
    From :SEFRIAWAN
    Contact :082111372984
    E-Mail :ptmkp88@gmail.com

    ReplyDelete
  6. Selamat malam pak mohon bantuan apakah jasa EO bisa dilakukan pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung? mengingat di tempat saya tidak ada EO

    ReplyDelete
  7. dokumen penunjukan langsung nya seperti apa ya...mohon penceerahan

    ReplyDelete
  8. untuk pekerjaan konstruksi yang berkelanjutan kenapa tidak bisa penunjukan langsung karena akan berpengaruh pada hasil dan yang kemungkinan akan berbeda.

    ReplyDelete
  9. pak aku mau tanya, kalo nilai pagu penunjukan langsung dengan nilai termin diatas 200jt, apakah bisa? dan jika bisa apa dasar hukumnya yang menguatkan selain gagal tender/lelang.
    atas respon dan berbaik hatinya menjelaskan, saya ucapkan terimakasih.
    bambang
    082213093282
    bambangristiana@gmail.com

    ReplyDelete