Pokja Pemilihan melaksanakan Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
a. Penunjukan
Langsung
Penunjukkan Langsung dapat
dilakukan dalam hal:
1) Jasa
Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; .
2) Jasa
Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang
telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
3) Jasa
Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan
arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau
tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
4)
Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama
diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
Permintaan berulang (repeat
order) dapat digunakan:
a) untuk
pekerjaan yang berkaitan dan ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan sebelumnya,
contohnya pekerjaan audit.
b) desain
berulang, contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah
sakit, gedung kantor, dan lainlain.
Permintaan berulang (repeat
order) dapat dilakukan dengan syarat Penyedia bersangkutan mempunyai kinerja
baik berdasarkan penilaian PPK.
Penilaian
Penyedia oleh PPK meliputi:
1) Kualitas
hasil pekerjaan sesuai KAK;
2) Kemajuan
atau prestasi pekerjaan sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan;
3)
Pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak;
4)
Kualifikasi, jumlah, dan waktu penugasan tenaga ahli sesuai dengan Kontrak; dan
5) Ketaatan
dan kelengkapan dalam memenuhi administrasi pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
b. Seleksi
Seleksi digunakan dalam hal tidak
dapat menggunakan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.
3 Comments
Assalamualaikum pak mudji santoso,sekedar sering dan mnt penjelasan ttg proses pengadaan brg jasa.
ReplyDeletesalah satu persyaratan dalam sebuah tender DIMINTA SKA MANAGEMEN KONSTRUKSI.
Pertanyaanx?
Apakah boleh salah satu penyedia mengajukan
Tenaga SKA MANAGEMENT PROYEK? Sementara pokja meminta tenaga SKA manajemen konstruksi..
Mohon penjelasannya pak...
Terimakasi...
Wassalaam
pembuatan aplikasi termasuk jasa konsultansi atau jasa lainnya ??
ReplyDeleteselamat siang pak. kami akan melaksanakan pelelangan untuk jasa konsultansi. berhubung DIPA baru disampaikan maka waktu pelaksanaan sangat mepet, bisakah dilakukan lelang cepat? bagaimana caranya?
ReplyDelete