header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI berdasar Per LKPP No. 9 tahun 2018

Pengadaan langsung dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk pengadaan konsultan perorangan atau badan usaha dengan nilai s.d rp 100juta.

Pokja Pemilihan melaksanakan Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

a. Penunjukan Langsung
Penunjukkan Langsung dapat dilakukan dalam hal:

1) Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; .
2) Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
3) Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
4) Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:
a) untuk pekerjaan yang berkaitan dan ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan sebelumnya, contohnya pekerjaan audit.
b) desain berulang, contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lainlain.
Permintaan berulang (repeat order) dapat dilakukan dengan syarat Penyedia bersangkutan mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK.
Penilaian Penyedia oleh PPK meliputi:
1) Kualitas hasil pekerjaan sesuai KAK;
2) Kemajuan atau prestasi pekerjaan sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan;
3) Pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak;
4) Kualifikasi, jumlah, dan waktu penugasan tenaga ahli sesuai dengan Kontrak; dan
5) Ketaatan dan kelengkapan dalam memenuhi administrasi pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
b. Seleksi
Seleksi digunakan dalam hal tidak dapat menggunakan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Post a Comment

3 Comments

  1. Assalamualaikum pak mudji santoso,sekedar sering dan mnt penjelasan ttg proses pengadaan brg jasa.
    salah satu persyaratan dalam sebuah tender DIMINTA SKA MANAGEMEN KONSTRUKSI.
    Pertanyaanx?
    Apakah boleh salah satu penyedia mengajukan
    Tenaga SKA MANAGEMENT PROYEK? Sementara pokja meminta tenaga SKA manajemen konstruksi..
    Mohon penjelasannya pak...
    Terimakasi...
    Wassalaam

    ReplyDelete
  2. pembuatan aplikasi termasuk jasa konsultansi atau jasa lainnya ??

    ReplyDelete
  3. selamat siang pak. kami akan melaksanakan pelelangan untuk jasa konsultansi. berhubung DIPA baru disampaikan maka waktu pelaksanaan sangat mepet, bisakah dilakukan lelang cepat? bagaimana caranya?

    ReplyDelete