Mohon pencerahan :
Perpres 16 tahun 2018 berlaku efektif sejak 1 Juli 2018.
Bagaimana bila proses lelang dilakukan sebelum 1 Juli 2018
sehingga diproses dengan Perpres 54 tahun 2010. Bagaimana aturan selanjutnya
manakala kontrak ditandatangani pada bulan Juli 2018. Seperti PPHP dan aturan
lainnya apakah menggunakan aturan perpres 54 ato P162018 beserta turunannya?
Sesuai kontraknya ( silakan lihat di kontraknya ) .. bahwa
serah terima pekerjaan ..masih menyebut peran PPHP.
Pepres 16 tahun 2018
Pasal 89 ayat 2
Kontrak yang
ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
Kontrak.
Serah Terima
Hasil Pekerjaan berdasar PERLEM LKPP No. 9 tahun 2018
a. Setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil
pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan
serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap
hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan
Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
c. Pemeriksaan
dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
yang tercantum dalam Kontrak.
d. Apabila dalam
pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
e. Apabila dalam
pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima.
f. Setelah penandatanganan
Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/ hasil pekerjaan kepada
PA/KPA.
g. PA/KPA meminta
PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil
pekerjaan yang diserahterimakan.
h. PjPHP/PPHP melakukan
pemeriksaan administratif proses pengadaan
barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan, meliputi dokumen program/ penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen
perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen
pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan
dokumen serah terima hasil pekerjaan.
i. Apabila hasil
pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/ kekurangan, PjPHP/PPHP
melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
j. Hasil pemeriksaan
administratif dituangkan dalam Berita Acara.
Pendapat saya, skema serah terima 100%, merupakan skema di pekerjaan jasa konstruksi. Di pekerjaan barang dapat dilakukan serah terima secara bertahap.
Pendapat saya, skema serah terima 100%, merupakan skema di pekerjaan jasa konstruksi. Di pekerjaan barang dapat dilakukan serah terima secara bertahap.
12 Comments
Kegiatan Tahun 2017, pemeliharaanya di tahun 2018 apa masih berlaku perppres no 4 tahun 2015, bagaimana peran PPHP ??
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteYa, sesuai klausul kontrak.
ReplyDeletePeran PPHP sesuai aturan dalam klausul kontrak.
IMHO.
Mau tanya pak, yg dimaksud pemeriksaan secara administrasi, apakah hanya berkas aja pak, atau perlu memeriksa produknya atau fisik spt perpres lama.thanks
ReplyDeleteKalau ada, minta tollng di share, form berita acara menurut peprea 16 tahun 2018 pak, terima kasih.
ReplyDeletecontoh berita acara dalam kegiatan Bantuan Tidak Terduga (BTT)
ReplyDeleteuntuk pengadaan langssung jasa konsultasi sampai 200 jt sesuai pepres 17 tahun 2019 apakah diperuntukan bagi penyedia jasa konsultasi pengusaha asli papua atau umum ?
ReplyDeletetolong di share berita acara hasil pemeriksaan dan serah terima lengkap berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2018
ReplyDeleteDearest Esteems,
ReplyDeleteWe are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.
Contact Dr. James Eric Firm via
Email: fastloanoffer34@gmail.com
Best Regards,
Dr. James Eric.
Executive Investment
Consultant./Mediator/Facilitator
Mohon contoh format BA PHP sesuai perpres 16 tahun 2018 pak
ReplyDeleteRt
DeleteMohon pencerahannya, pada pekerjaan konstruksi pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan dari PPK ke PA (melibatkan PjPHP/PPHP), apakah dilaksanakan sesudah PHO atau FHO ?
ReplyDelete