header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SERAH TERIMA BERDASAR PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 DAN PERLEM LKPP NO 9 TAHUN 2018


Mohon pencerahan :
Perpres 16 tahun 2018 berlaku efektif sejak 1 Juli 2018.
Bagaimana bila proses lelang dilakukan sebelum 1 Juli 2018 sehingga diproses dengan Perpres 54 tahun 2010. Bagaimana aturan selanjutnya manakala kontrak ditandatangani pada bulan Juli 2018. Seperti PPHP dan aturan lainnya apakah menggunakan aturan perpres 54 ato P162018 beserta turunannya?
Sesuai kontraknya ( silakan lihat di kontraknya ) .. bahwa serah terima pekerjaan ..masih menyebut peran PPHP.

Pepres 16 tahun 2018
Pasal 89 ayat 2
Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan  Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

Serah Terima Hasil Pekerjaan berdasar PERLEM LKPP No. 9 tahun 2018
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan  permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan  Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
f. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan  Kontrak  menyerahkan barang/ hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
g. PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
h. PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses  pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/ penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
i. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/ kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
j. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.

  Pendapat saya, skema  serah terima 100%, merupakan skema di pekerjaan jasa konstruksi. Di pekerjaan barang dapat dilakukan serah terima secara bertahap.

Post a Comment

12 Comments

  1. Kegiatan Tahun 2017, pemeliharaanya di tahun 2018 apa masih berlaku perppres no 4 tahun 2015, bagaimana peran PPHP ??

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Ya, sesuai klausul kontrak.
    Peran PPHP sesuai aturan dalam klausul kontrak.
    IMHO.

    ReplyDelete
  4. Mau tanya pak, yg dimaksud pemeriksaan secara administrasi, apakah hanya berkas aja pak, atau perlu memeriksa produknya atau fisik spt perpres lama.thanks

    ReplyDelete
  5. Kalau ada, minta tollng di share, form berita acara menurut peprea 16 tahun 2018 pak, terima kasih.

    ReplyDelete
  6. contoh berita acara dalam kegiatan Bantuan Tidak Terduga (BTT)

    ReplyDelete
  7. untuk pengadaan langssung jasa konsultasi sampai 200 jt sesuai pepres 17 tahun 2019 apakah diperuntukan bagi penyedia jasa konsultasi pengusaha asli papua atau umum ?

    ReplyDelete
  8. tolong di share berita acara hasil pemeriksaan dan serah terima lengkap berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2018

    ReplyDelete
  9. Dearest Esteems,

    We are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.

    Contact Dr. James Eric Firm via
    Email: fastloanoffer34@gmail.com
    Best Regards,
    Dr. James Eric.
    Executive Investment
    Consultant./Mediator/Facilitator

    ReplyDelete
  10. Mohon contoh format BA PHP sesuai perpres 16 tahun 2018 pak

    ReplyDelete
  11. Mohon pencerahannya, pada pekerjaan konstruksi pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan dari PPK ke PA (melibatkan PjPHP/PPHP), apakah dilaksanakan sesudah PHO atau FHO ?

    ReplyDelete