1. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
2. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan;
3. mengubah spesifikasi teknis sesuai
dengan kondisi lapangan; dan/atau
4. mengubah jadwal pelaksanaan.
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat
dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah
administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK, perubahan rekening
penerima.
Pekerjaan
tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
1. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum
dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
2. tersedia anggaran untuk pekerjaan
tambah.
3. Untuk pemeriksaan dalam rangka
perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau
tenaga ahli.
4. Perubahan
Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan
(masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak
berakhir.
Bagaimana kalau perubahan kontrak memerlukan perubahan
melebihi 10% dari nilai kontrak awal ?
Perlu dilihat apakah anggarannya tersedia, selanjutnya untuk
perubahan yang melebihi 10% agar dibuat kontrak tersendiri.
Bagaimana kewajaran perubahan nilai Rp. kontrak ?
Agar dicegah adanya kerugian negara, harga perubahan sesuai kewajaran harga pasar. Untuk mencegah kerugian negara dapat melibatkan APIP dan BPKP untuk menilai kewajaran perubahan kontrak.
Bagaimana kewajaran perubahan nilai Rp. kontrak ?
Agar dicegah adanya kerugian negara, harga perubahan sesuai kewajaran harga pasar. Untuk mencegah kerugian negara dapat melibatkan APIP dan BPKP untuk menilai kewajaran perubahan kontrak.
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi
teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat
melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume
yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai
dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan
kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.
6 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSelamat siang Pak mudjisantosa, apakah nilai kontrak bisa di adendum krn ditmpt saya ada tender pembelian barang yg nilainya melebihi SBM
ReplyDeleteselamat pagi pak mudji, apakah jika ada penambahan nilai kontrak 10%, bisa dilakukan hanya dengan berita acara tidak menggunakan addendum? karena pekerjaan jg sudah selesai. mohon pencerahan pak....
ReplyDeleteSelamat siang, bolehkah memakai surat pernyataan dari distributor terkait barang yang akan diadakan tidak diproduksi dan tidak ada i pasaran untuk melaksanakan adendum kontrak, monon penjelasannya
ReplyDeleteTanya kalau perubahan administrasi..perubahan nama direktur perusahaan ..Surat Perjanjian dibuatkan adendumkah ?
ReplyDelete