header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERUBAHAN KONTRAK BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang  ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, (termasuk kontrak lumsum dapat berubah ), yang meliputi:
1.  menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2.  menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3.  mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4.  mengubah jadwal pelaksanaan.

Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
1.       tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam  perjanjian/Kontrak awal; dan
2.       tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
3.       Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli.
4.       Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir. 

Perubahan kontrak  karena  perbedaan KONDISI LAPANGAN dan atau SPEK/KAK dengan dokumen kontrak,  bukan karena KEINGINAN.
Bagaimana kalau perubahan kontrak memerlukan perubahan melebihi 10% dari nilai kontrak awal ?
Perlu dilihat apakah anggarannya tersedia, selanjutnya untuk perubahan yang melebihi 10% agar dibuat kontrak tersendiri.

Bagaimana kewajaran perubahan nilai Rp. kontrak ?  
Agar dicegah adanya kerugian negara, harga perubahan sesuai kewajaran harga pasar.  Untuk mencegah kerugian negara dapat melibatkan APIP dan BPKP untuk menilai kewajaran perubahan kontrak.

Perpres 16 tahun 2018
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
 (2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.

Post a Comment

6 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Selamat siang Pak mudjisantosa, apakah nilai kontrak bisa di adendum krn ditmpt saya ada tender pembelian barang yg nilainya melebihi SBM

    ReplyDelete
  3. selamat pagi pak mudji, apakah jika ada penambahan nilai kontrak 10%, bisa dilakukan hanya dengan berita acara tidak menggunakan addendum? karena pekerjaan jg sudah selesai. mohon pencerahan pak....

    ReplyDelete
  4. Selamat siang, bolehkah memakai surat pernyataan dari distributor terkait barang yang akan diadakan tidak diproduksi dan tidak ada i pasaran untuk melaksanakan adendum kontrak, monon penjelasannya

    ReplyDelete
  5. Tanya kalau perubahan administrasi..perubahan nama direktur perusahaan ..Surat Perjanjian dibuatkan adendumkah ?

    ReplyDelete