Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
KESIMPULAN ==> berdasar P1618 serah terima tidak lagi antara PPHP dengan penyedia, tetapi
dilakukan antara PPK dengan Penyedia
PPK dapat dibantu tim pendukung/tim teknis / konsultan dalam serah terima
pekerjaan
Pertanyaan :
Kontrak konstruksi dari 1 Maret sampai 30 Agustus 2018
Ketika selesai .
Tanggal 30 Agt 2018
Serah terima penyedia dgn PPK, atau masih dengan PPHP ?
P1618 Pasal 89
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
Kontrak dilakukan dengan P54, maka untuk serahterima masih dengan PPHP
Contoh Standar dokumen ( SSUK/ syarat syarat umum kontrak ) berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
B.2 Penyelesaian Kontrak
|
|
1.
Serah Terima Barang
|
34.1
Setelah pekerjaan selesai
100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
34.2
Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. .
34.3
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta
kepada PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
34.4
Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan melakukan penilaian
terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/
menyelesaikannya.
34.5
Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya
dengan dokumen rincian pengiriman.
34.6
Jika identitas Barang
tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan dapat secara langsung
meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika
diperlukan) Barang .
34.7
Jika Barang dianggap tidak
memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan berhak untuk menolak Barang
tersebut.
34.8
Atas pelaksanaan serah
terima Barang, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang
ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
34.9
Jika pengoperasian Barang
memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan
pelatihan (jika ada) sebagaimana
tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain
yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
34.10
Penilaian hasil pekerjaan,
dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
34.11
PPK menerima penyerahan
pekerjaan setelah:
a.
seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
b.
Penyedia menyerahkan
sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan)
34.12
Jika Barang tidak
dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
Mohon izin bertanya teman2 takut terjadi kesalahan prosedur dan nanti gianggap sebagai niat jahat, apakah ketika tender masih menggunakan pepres 54, apakah tim PPHP mengunakan ketentuan pepres 16 2018 pd paket yg d pho diatas bln 6 ???ššš
Apakah... Pasal 89 ayat 2. Kontrak dgn perpres 54 'tetap berlaku sampai dgn berakhirnya kontrak', yang berarti tata kerja tim PPHP mengikuti klausul kontrak yg ada.
Respon :
pasal 89 ayat 2 ini hanya menyatakan kontraknya masih berlaku sd berakhirnya kontrak. kalau di dalam kontrak tidak mengatur tata cara/kesepakatan prosedur serah terima (yang pada dasarnya tidak berdampak terhadap hasil pekerjaan), maka dapat saja yang melakukan serah terima adalah PPK karena pada dasarnya perpres 16 berlaku sejak diundangkan. BERMINAT BUKU PERPRES 16 TAHUN 2018 DAN BUKU BUKU YANG DICETAK OLEH MUDJISANTOSA ==> SILAKAN HUBUNGI SDR. REZA HP 0822 1119 4866 |
2 Comments
serah terima pekerjaan pemeliharaan akhir desember apa PPHP masih di libatkan dalam ttd BAST dengan penyedia ??
ReplyDeleteDalam rangka pemeriksaan administrasi apakah dokumen juga harus ada di lokasi pekerjaan atau bisa di tempat bila dalam hal ini kantor kontraktor bujan di lokasi pekerjaan?
ReplyDelete