header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BEBERAPA HAL MENGENAI PENGADAAN LANGSUNG BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018

Pasal  1 angka

13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau  E-purchasing.

40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa  Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan  Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya  yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua rates juta rupiah).

41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi  yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus  juta rupiah)

Pasal 43
(1)      Metode penyampaian dokumen penawaran pada  pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan  Langsung dan Penunjukan Langsung menggunakan  metode satu file.
 
Pasal 50 ayat (7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia  untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang  menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau

b. permintaan penawaran yang disertai dengan  klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada  Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang  menggunakan SPK.



Post a Comment

1 Comments

  1. Selamat pagi pak... Mohon bantuan cermati
    Perpres 16 Tahun 2018, pada Bagian Kelima Pasal 12 ayat b dan ayat c. Penggunaan istilah dalam wewenang Pejabat Pengadaan ; tertulis
    Penunjukan Langsung sd 200 juta. Apa seharusnya tertulis Pengadaan Langsung pak? Trm ksh

    ReplyDelete