13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan
Langsung, dan/atau E-purchasing.
40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua rates juta rupiah).
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang
bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 43
(1)
Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui
Pengadaan Langsung dan Penunjukan
Langsung menggunakan metode satu file.
Pasal 50 ayat (7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan
sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran
langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi;
atau
b. permintaan
penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga
kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan
Langsung yang menggunakan SPK.
1 Comments
Selamat pagi pak... Mohon bantuan cermati
ReplyDeletePerpres 16 Tahun 2018, pada Bagian Kelima Pasal 12 ayat b dan ayat c. Penggunaan istilah dalam wewenang Pejabat Pengadaan ; tertulis
Penunjukan Langsung sd 200 juta. Apa seharusnya tertulis Pengadaan Langsung pak? Trm ksh