Pengadaan Langsung untuk
Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50jt,
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi
kepada PPK; dan/atau
4) PPK melakukan pembayaran.
PPK dalam melaksanakan tahapan
Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung.
( proses transaksi dapat
dilakukan oleh pejabat pengadaan atau dibantu prosesnya oleh tim pendukung )
b. Pengadaan Langsung untuk :
1) Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100jt
2) Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50jt sampai dengan
nilai paling banyak Rp200jt dan
3) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200jt);
dilaksanakan
dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan
dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau
non-elektronik.
2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1
tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan
harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis,
harga dan kualifikasi.
4) Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta
dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi,
teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan
dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi,
teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan
negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan.
7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain
sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan
Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan
mengundang Pelaku Usaha lain.
9) Pejabat
Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a) nama dan
alamat Penyedia;
b) harga
penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c)
unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
d) hasil
negosiasi harga (apabila ada);
e) keterangan
lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal
dibuatnya Berita Acara.
10) Pejabat
Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.
c. Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian
kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha
dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.
(( Pengadaan langsung agar dilakukan kepada penyedia yang memang bisnisnya adalah itu.
Contoh harga meja di toko mebel.
Rp. 850 ribu (harga jual).
Maka pengadaannya dengan toko dengan harga rp 850rb.
Harga hps adalah rp 850rb .))
(( Pengadaan langsung agar dilakukan kepada penyedia yang memang bisnisnya adalah itu.
Contoh harga meja di toko mebel.
Rp. 850 ribu (harga jual).
Maka pengadaannya dengan toko dengan harga rp 850rb.
Harga hps adalah rp 850rb .))
40 Comments
Terima kasih atas pencerahannya pak
ReplyDeleteMohon ijin bertanya Pak:
ReplyDeleteTerkait aturan di atas, dapatkah di upload contoh seluruh formatnya?
Trimakasih Pak
ReplyDeleteHPS dikecualikan untuk .... Pak???
ReplyDeleteKereeen
ReplyDeleteTerimakasih postingannya..
ReplyDeletemohon izin untuk di share
menambah wawasan, terimakasih pak mudjisantosa.
ReplyDeletePengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50jt,apakah masih diperlukan nego harga dan app yg dimaksud dgn harganya sudah pasti?? Tks
ReplyDeleteTidak perlu nego setahu saya karena harga nya sudah pasti. Harga sudah pasti seperti di toko yang sudah menggunakan label harga dan tidak bisa dilakukan negosiasi lagi (contoh Alfamart, Indomaret). Maaf ini hanya pendapat pribadi, hanya bantu jawab. Terima kasih.
DeleteASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
ReplyDeleteangka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand
Teman2 tlg kirimkan draft evaluasi jasa konsultansi ya...terimkasih buat teman2 semua.
ReplyDeleteselamat siang, mohon info teman-teman terkait juknis yang secara khusus membahas jasa konsultansi dengan pengadaal langsung. terima kasih
ReplyDeleteApakah pengadaan langsung harus melalui SPSE 4.3? Apakah bisa tanpa melalui SPSE ?
ReplyDeleteHarus melalui SPSE 4.3 sesuai dengan Perpres 16/18 pasal 69 ayat 1
DeleteBGM DG PJPHP NYA?
ReplyDeleteuntuk harga yang belum pasti dengan nilai paling banyak 50jt gimana pak..?
ReplyDeleteGunakan e-PL
DeleteCOLLINS GUZMAN FUNDINGS
ReplyDeleteWe offer a variety of Financial packages at a very low interest rate, We stand apart from other lenders because we believe in customer service, We offer the right solution to your financial needs.In general we are FINANCE COMPANY, We offer loan at 3% interest rate, Commercial loans, business loans, home loans, car loans and debt consolidation loan are available for you.
Names:
Occupation:
Loan Amount Needed:
Loan Duration:
Your Country:
Mobile NO:
Purpose Of Loan:
Email Address:
monthly income:
Sex:
Age:
Thanks and best regards
Mr Collins Guzman
WhatsApp: +1 (786) 598-8751
Apakah pejabat pengadaan yang membuat surat pesanan?
ReplyDeleteYa, untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang harga nya sudah pasti sampai dengan 50 jt
DeleteApakah dalam Pengadaan Langsung dapat dilakukan dengan cukup 1 penyedia?? kalau bisa dengan satu penyedia!! adakah aturannya??
ReplyDeleteCukup 1 penyedia. lihat perlem 9/2018 point 5.4.1 halaman 94 point (b) nomor (3) "pejabat pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu" serta pada nomor (8) "dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, PL dinyatakan gagal dan pejabat pengadaan MENGUNDANG pelaku usaha lain".
DeleteHal ini menunjukkan bahwa pada saat nego gagal, tidak ada penyedia lain sebagai cadangan. Artinya pada saat itu hanya ada 1 penyedia yang mengikuti pengadaan langsung.
Namun hal ini bukan berarti bahwa dalam pengadaan langsung hanya boleh 1 penyedia. sistem e-PL memungkinkan pejabat pengadaan untuk mengundang lebih dari 1 penyedia.
bagaimana ppn terkait pengadaan tsb. apakah harga barang yang ada ditoko tidak perlu ditambahkan pajak.?
ReplyDeleteToko sudah wajib bayar pajak atas penjualan yang terjadi dengan harga yang sudah mereka tentukan, kecuali sejak awal toko bilang harga tersebut belum termasuk pajak. Bisa dilihat contoh pembelian di McDonald's. Harga yang ditampilkan belum termasuk pajak tapi kita tetap bayar harga setelah pajak.
DeleteDapatkah ppk merekomendasikan kepada pejabat pengadaan untuk mengundang rekanan yang ppk anggap mampu
ReplyDeleteKlo hanya rekomendasi boleh. Bahkan pelaku usaha pun dapat mengirimkan surat pernyataan minat terhadap suatu pekerjaan yang telah mereka lihat di RUP. Tapi keputusan akhir tetap di Pejabat Pengadaan ya...
Deletebolehkah perusahaan kualifikasi non kecil ikut pengadaan langsung ini pak?
ReplyDeletekalo pekerjaannya memang hanya bisa dilaksanakan oleh perusahaan non-kecil ya boleh, tapi mayoritas biasanya pengadaan langsung itu untuk kecil aja. pengadaan yang (sampai 3 tahun lalu, ga tau sekarang) masih hanya bisa oleh non-kecil contohnya pengadaan alat peraga pendidikan, tapi mungkin sekarang udah ada perusahaan kecil yang bisa.
DeleteDalam pengadaan langsung <20 juta, apakah bisa dilaksanakan oleh PPTK?
ReplyDeletelihat perlem 9/2018 halaman 94, PPK dalam melaksanakan tahapan pengadaan langsung dapat dibantu oleh tim pendukung. Apakah PPTK dalam hal ini dimaksudkan sebagai tim pendukung PPK?
DeleteAssalamualaikum..mohon pencerahannya pa untuk belanja barang dibawah 50 juta, selain Kwitansi dari penyedia, apakah harus melengkapi juga Resume Kontrak, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Pembayaran? Terimakasih sebelumnya
ReplyDeleteWassalam
Assalamualaikum..mohon pencerahannya pa untuk belanja barang dibawah 50 juta, selain Kwitansi dari penyedia, apakah harus melengkapi juga Resume Kontrak, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Pembayaran? Terimakasih sebelumnya
ReplyDeleteWassalam
Wa'alaikumussalam. resume kontrak tidak perlu untuk pembelian langsung. Barang tetap diperiksa PPK saat diterima sehingga tetap membutuhkan BAST. Bukti pembayaran biasanya cukup SP2D dan bukti pembayaran pajak. Namun, hal ini juga harus disesuaikan dengan kebijakan keuangan yang berlaku di daerah ibu, mohon koordinasi juga kepada mereka apa yang mereka butuhkan untuk pencairan. Terima kasih.
DeleteMas izin bertanya pekerjaan jasa di bawah 50 juta bisakah menggunakan pribadi bukan berbentuk PT atau CV ?
ReplyDeletemohon penjelasan..lebih lanjut.
ReplyDeleteuntuk pengadaan langsung barang <50 Juta. apakah tugas pejabat pengadaan hanya sebatas mencari penyedia barang yang sesuai dengan spek dan harga yang telah dibuat PPK? apkah selanjutnya proses serah terima barang sampai pada pembayaran ke penyedia tidak melibatkan Pjbt pengadaan? dan dokumen2 apa yang harus disiapkan Pejabat pengadaan sbg bukti keikutsertaan dlm proses pengadaan langsung. terima kasih
PPK meminta PP cari penyedia, kemudian PP pesan barang ke penyedia, penyedia kirim barang ke PPK. Bukti nya ya surat di setiap tahap itu aja. Mulai dari menerima surat dari PPK, serta pemesanan ke penyedia. Serah terima sampai bayar tidak melibatkan PP.
Deletedasar hukum pejabat pengadaan mengundang calon penyedia untuk penawaran harga apa ya Pak?
ReplyDeletePerlem 9, sk pengangkatan sebagai pp dari PA, permohonan pemilihan dari PPK, kak, dan dokumen pemilihan.
DeleteMohon pencerahannya pak :
ReplyDelete1. Apakah betul misalnya pembelian paket laptop harus terlebih dahulu memiliki bukti perbandingan harga dari 3 toko sebelum dibeli. Terkait dengan hal yang saya tanyakan ini apakah bisa dibenarkan apabila saya langsung menuju toko yang saya percaya harganya murah dan lengkap tanpa menanyakan harga di toko lain bisa dibenarkan ?
2. Pada satuan kerja terkadang terdapat pembelian barang barang yang sesungguhnya merupakan aset tetap tetapi pada akun belanja tidak tercantum sebagai PENGADAAN, sebagai contoh belanja perlengkapan peternakan, didalam itemnya ada mesin semprot kandang yang harganya lumatan misalnya 20 juta rupiah. Nah pertanyaannya adalah : – Apakah paket tersebut merupakan paket pengadaan meskipun tidak berbunyi pengadaan ? – Apakah item mesin itu dikeluarkan dan menjadi pengadaan tersendiri ? – Ataukah justru mesin itu mempengaruhi item lainnya sehingga paket itu harus menjadi pengadaan (dibawah 200 juta) ? Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih dan sukses terus Pak
Assalamualaikum. Pak mudji izin bertanya. Pejabat pengadaan d knt km tidak bersedian mengeluarkan surat pesanan untuk pengadaan barang di bawah 50 juta. Menurut beliau surat pesanan terbit stlh ada surat perjanjian atau sejenisnya. Sebagai ganti surat perjanjian beliau mnt dibuat MoU antara kpa/ppk dgn calon penyedia. Pertanyaan kami:1. Apakah diperlukan MoU sebelum pejabat pengadaan mengeluarkan surat pesanan? 2. Jika pejabat pengadaan tdk bersedia mengeluarkan surat pesanan apakah kpa/ppk dapat mengeluarkan surat pesanan? Mohon penjelasannya.
ReplyDelete