header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PROSES PENGADAAN LANGSUNG BERDASAR PER LKPP NO. 9 TAHUN 2018


Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50jt, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;
2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau
4) PPK melakukan pembayaran.
PPK dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung.
( proses transaksi dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan atau dibantu prosesnya oleh tim pendukung )

b. Pengadaan Langsung untuk :
1) Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100jt
2) Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50jt sampai dengan nilai paling banyak Rp200jt dan 
3) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200jt);
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia,  Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
4) Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari: 
a) nama dan alamat Penyedia; 
b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; 
c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); 
d) hasil negosiasi harga (apabila ada); 
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan 
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

c. Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

(( Pengadaan langsung agar dilakukan kepada penyedia yang memang bisnisnya adalah itu.
Contoh harga meja di toko mebel.
Rp. 850 ribu (harga jual).
Maka pengadaannya dengan toko dengan harga rp 850rb.
Harga hps adalah rp 850rb .))

Post a Comment

40 Comments

  1. Terima kasih atas pencerahannya pak

    ReplyDelete
  2. Mohon ijin bertanya Pak:
    Terkait aturan di atas, dapatkah di upload contoh seluruh formatnya?

    ReplyDelete
  3. HPS dikecualikan untuk .... Pak???

    ReplyDelete
  4. Terimakasih postingannya..
    mohon izin untuk di share

    ReplyDelete
  5. menambah wawasan, terimakasih pak mudjisantosa.

    ReplyDelete
  6. Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50jt,apakah masih diperlukan nego harga dan app yg dimaksud dgn harganya sudah pasti?? Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak perlu nego setahu saya karena harga nya sudah pasti. Harga sudah pasti seperti di toko yang sudah menggunakan label harga dan tidak bisa dilakukan negosiasi lagi (contoh Alfamart, Indomaret). Maaf ini hanya pendapat pribadi, hanya bantu jawab. Terima kasih.

      Delete
  7. ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
    angka;GHOIB: singapura
    angka;GHOIB: hongkong
    angka;GHOIB; malaysia
    angka;GHOIB; toto magnum
    angka”GHOIB; laos…
    angka”GHOIB; macau
    angka”GHOIB; sidney
    angka”GHOIB: vietnam
    angka”GHOIB: korea
    angka”GHOIB: brunei
    angka”GHOIB: china
    angka”GHOIB: thailand


    ReplyDelete
  8. Teman2 tlg kirimkan draft evaluasi jasa konsultansi ya...terimkasih buat teman2 semua.

    ReplyDelete
  9. selamat siang, mohon info teman-teman terkait juknis yang secara khusus membahas jasa konsultansi dengan pengadaal langsung. terima kasih

    ReplyDelete
  10. Apakah pengadaan langsung harus melalui SPSE 4.3? Apakah bisa tanpa melalui SPSE ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus melalui SPSE 4.3 sesuai dengan Perpres 16/18 pasal 69 ayat 1

      Delete
  11. untuk harga yang belum pasti dengan nilai paling banyak 50jt gimana pak..?

    ReplyDelete
  12. COLLINS GUZMAN FUNDINGS

    We offer a variety of Financial packages at a very low interest rate, We stand apart from other lenders because we believe in customer service, We offer the right solution to your financial needs.In general we are FINANCE COMPANY, We offer loan at 3% interest rate, Commercial loans, business loans, home loans, car loans and debt consolidation loan are available for you.

    Names:
    Occupation:
    Loan Amount Needed:
    Loan Duration:
    Your Country:
    Mobile NO:
    Purpose Of Loan:
    Email Address:
    monthly income:
    Sex:
    Age:

    Thanks and best regards
    Mr Collins Guzman
    WhatsApp: +1 (786) 598-8751

    ReplyDelete
  13. Apakah pejabat pengadaan yang membuat surat pesanan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang harga nya sudah pasti sampai dengan 50 jt

      Delete
  14. Apakah dalam Pengadaan Langsung dapat dilakukan dengan cukup 1 penyedia?? kalau bisa dengan satu penyedia!! adakah aturannya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cukup 1 penyedia. lihat perlem 9/2018 point 5.4.1 halaman 94 point (b) nomor (3) "pejabat pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu" serta pada nomor (8) "dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, PL dinyatakan gagal dan pejabat pengadaan MENGUNDANG pelaku usaha lain".
      Hal ini menunjukkan bahwa pada saat nego gagal, tidak ada penyedia lain sebagai cadangan. Artinya pada saat itu hanya ada 1 penyedia yang mengikuti pengadaan langsung.
      Namun hal ini bukan berarti bahwa dalam pengadaan langsung hanya boleh 1 penyedia. sistem e-PL memungkinkan pejabat pengadaan untuk mengundang lebih dari 1 penyedia.

      Delete
  15. bagaimana ppn terkait pengadaan tsb. apakah harga barang yang ada ditoko tidak perlu ditambahkan pajak.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Toko sudah wajib bayar pajak atas penjualan yang terjadi dengan harga yang sudah mereka tentukan, kecuali sejak awal toko bilang harga tersebut belum termasuk pajak. Bisa dilihat contoh pembelian di McDonald's. Harga yang ditampilkan belum termasuk pajak tapi kita tetap bayar harga setelah pajak.

      Delete
  16. Dapatkah ppk merekomendasikan kepada pejabat pengadaan untuk mengundang rekanan yang ppk anggap mampu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo hanya rekomendasi boleh. Bahkan pelaku usaha pun dapat mengirimkan surat pernyataan minat terhadap suatu pekerjaan yang telah mereka lihat di RUP. Tapi keputusan akhir tetap di Pejabat Pengadaan ya...

      Delete
  17. bolehkah perusahaan kualifikasi non kecil ikut pengadaan langsung ini pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalo pekerjaannya memang hanya bisa dilaksanakan oleh perusahaan non-kecil ya boleh, tapi mayoritas biasanya pengadaan langsung itu untuk kecil aja. pengadaan yang (sampai 3 tahun lalu, ga tau sekarang) masih hanya bisa oleh non-kecil contohnya pengadaan alat peraga pendidikan, tapi mungkin sekarang udah ada perusahaan kecil yang bisa.

      Delete
  18. Dalam pengadaan langsung <20 juta, apakah bisa dilaksanakan oleh PPTK?

    ReplyDelete
    Replies
    1. lihat perlem 9/2018 halaman 94, PPK dalam melaksanakan tahapan pengadaan langsung dapat dibantu oleh tim pendukung. Apakah PPTK dalam hal ini dimaksudkan sebagai tim pendukung PPK?

      Delete
  19. Assalamualaikum..mohon pencerahannya pa untuk belanja barang dibawah 50 juta, selain Kwitansi dari penyedia, apakah harus melengkapi juga Resume Kontrak, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Pembayaran? Terimakasih sebelumnya

    Wassalam

    ReplyDelete
  20. Assalamualaikum..mohon pencerahannya pa untuk belanja barang dibawah 50 juta, selain Kwitansi dari penyedia, apakah harus melengkapi juga Resume Kontrak, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Pembayaran? Terimakasih sebelumnya

    Wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam. resume kontrak tidak perlu untuk pembelian langsung. Barang tetap diperiksa PPK saat diterima sehingga tetap membutuhkan BAST. Bukti pembayaran biasanya cukup SP2D dan bukti pembayaran pajak. Namun, hal ini juga harus disesuaikan dengan kebijakan keuangan yang berlaku di daerah ibu, mohon koordinasi juga kepada mereka apa yang mereka butuhkan untuk pencairan. Terima kasih.

      Delete
  21. Mas izin bertanya pekerjaan jasa di bawah 50 juta bisakah menggunakan pribadi bukan berbentuk PT atau CV ?

    ReplyDelete
  22. mohon penjelasan..lebih lanjut.
    untuk pengadaan langsung barang <50 Juta. apakah tugas pejabat pengadaan hanya sebatas mencari penyedia barang yang sesuai dengan spek dan harga yang telah dibuat PPK? apkah selanjutnya proses serah terima barang sampai pada pembayaran ke penyedia tidak melibatkan Pjbt pengadaan? dan dokumen2 apa yang harus disiapkan Pejabat pengadaan sbg bukti keikutsertaan dlm proses pengadaan langsung. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPK meminta PP cari penyedia, kemudian PP pesan barang ke penyedia, penyedia kirim barang ke PPK. Bukti nya ya surat di setiap tahap itu aja. Mulai dari menerima surat dari PPK, serta pemesanan ke penyedia. Serah terima sampai bayar tidak melibatkan PP.

      Delete
  23. dasar hukum pejabat pengadaan mengundang calon penyedia untuk penawaran harga apa ya Pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlem 9, sk pengangkatan sebagai pp dari PA, permohonan pemilihan dari PPK, kak, dan dokumen pemilihan.

      Delete
  24. Mohon pencerahannya pak :
    1. Apakah betul misalnya pembelian paket laptop harus terlebih dahulu memiliki bukti perbandingan harga dari 3 toko sebelum dibeli. Terkait dengan hal yang saya tanyakan ini apakah bisa dibenarkan apabila saya langsung menuju toko yang saya percaya harganya murah dan lengkap tanpa menanyakan harga di toko lain bisa dibenarkan ?

    2. Pada satuan kerja terkadang terdapat pembelian barang barang yang sesungguhnya merupakan aset tetap tetapi pada akun belanja tidak tercantum sebagai PENGADAAN, sebagai contoh belanja perlengkapan peternakan, didalam itemnya ada mesin semprot kandang yang harganya lumatan misalnya 20 juta rupiah. Nah pertanyaannya adalah : – Apakah paket tersebut merupakan paket pengadaan meskipun tidak berbunyi pengadaan ? – Apakah item mesin itu dikeluarkan dan menjadi pengadaan tersendiri ? – Ataukah justru mesin itu mempengaruhi item lainnya sehingga paket itu harus menjadi pengadaan (dibawah 200 juta) ? Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih dan sukses terus Pak

    ReplyDelete
  25. Assalamualaikum. Pak mudji izin bertanya. Pejabat pengadaan d knt km tidak bersedian mengeluarkan surat pesanan untuk pengadaan barang di bawah 50 juta. Menurut beliau surat pesanan terbit stlh ada surat perjanjian atau sejenisnya. Sebagai ganti surat perjanjian beliau mnt dibuat MoU antara kpa/ppk dgn calon penyedia. Pertanyaan kami:1. Apakah diperlukan MoU sebelum pejabat pengadaan mengeluarkan surat pesanan? 2. Jika pejabat pengadaan tdk bersedia mengeluarkan surat pesanan apakah kpa/ppk dapat mengeluarkan surat pesanan? Mohon penjelasannya.

    ReplyDelete