1) Penyedia barang/jasa yang belum memiliki kode akses aplikasi SPSE wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE dan melaksanakan verifikasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE.
2) Penyedia barang/jasa yang dapat diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat adalah Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah tersedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
3) Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya belum tersedia/belum dimutakhirkan dalam SIKaP, wajib mengisi/melakukan pemutakhiran riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya melalui SIKaP.
4) Penyedia barang/jasa dapat memilih kriteria paket pekerjaan dan/ataukriteria kualifikasi untuk diundang mengikuti E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat.
Perka LKPP No. 1 tahun 2015
0 Comments