Pokja ULP sekarang berdasar Perpres 16 tahun 2018 disebut Kelompok Kerja Pemilihan atau disebut Pokja Pemilihan
Pasal 1
Angka 12.
Kelompok Kerja Pemilihan
yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan
adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
Pasal 8
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
e. Pokja Pemilihan;
Kelompok Kerja Pemilihan
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk
katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa
Lainnya
dengan nilai Pagu Anggaran banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3
(tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan
Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 74
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian
Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan/atau
c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Sumber Daya Manusia
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf
c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkedudukan di UKPBJ.
(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang
kendali organisasi, Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP
dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a
paling lambat 31 Desember 2020;
b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur
Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b
wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling
lambat 31 Desember 2023;
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki
sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember
2023;
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat
Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan
Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang
Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
15 Comments
Sesuai perpres 16 2018, Apakah komposisi Pokja pemilihan masih terdiri dari ketua, sekretaris,anggota atau anggota semua
ReplyDeletetidak ada lagi komposisi ketua sekretaris dan anggota
DeleteKetua UKPBJ bisa merangkap menjaadi pokja pemilihan
ReplyDeleteBisakah Ketua UKPBJ Menjadi Anggota Pemilihan dan terlibat dalam proses Pemilihan.. Mohon Petunjuk
ReplyDeleteBiskah bendahara pembantu dapat diangkat sebagai pokja pwmilihan
ReplyDeleteSalam Siang, Salam Kenal Pak. Mohon informasi
ReplyDelete1. Apakah kategori "personil lainnya" ? dan
2. Apakah personil (Non PNS) dapat ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan ?
bisakah dosen non pns jdi pokaja pemilihan
ReplyDeleteMohon petunjuk, Dalam proses Tender, Dokumen Pemilihan ditetapkan/Dibuat oleh Pokja atau PPK? Dan apakah pokja dapat memberi persyaratan tambahan pada LDP dan LDK?
ReplyDeleteBolehkah eks pns diperbantukan sebagai pokja pilihan?
ReplyDeleteselamat siang mohon bertanya apakah sppbj bisa diterbitkan 7 hari setelah masa sanggah
ReplyDeleteAssalamualaikum pak...
ReplyDeleteApakah pengelola lpse bisa menjadi pokja pemilihan atau pejabat pengadaan..?
Apakah boleh personil pokja pemilihan berjumlah hanya 1 orang saja.
ReplyDeletePokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh
ReplyDeletePengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat
31 Desember 2020. Ini ada masa transisi atau ada Perkanya Pak?
bisakah pokja pemeilihan di panggil untuk memberikan tanggapan dalam Rapat Dengar Pendapat / Pansul dengan DPRD?
ReplyDeleteselamat malam, apakah pokja pemilihan dapat merangkap sebagai tim penyusun hps? terimakasih
ReplyDelete