header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kelompok Kerja Pemilihan atau Pokja Pemilihan Berdasar Perpres 16 tahun 2018 ( sebelumnya disebut pokja ULP )


Pokja ULP sekarang berdasar  Perpres 16 tahun 2018 disebut Kelompok Kerja Pemilihan atau  disebut Pokja Pemilihan

Pasal 1
Angka 12.
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.


Pasal 8
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
e. Pokja Pemilihan;

Kelompok Kerja Pemilihan
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus  miliar rupiah); dan
2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk  paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 74
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
 (2) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di UKPBJ.
(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan  Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Post a Comment

15 Comments

  1. Sesuai perpres 16 2018, Apakah komposisi Pokja pemilihan masih terdiri dari ketua, sekretaris,anggota atau anggota semua

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada lagi komposisi ketua sekretaris dan anggota

      Delete
  2. Ketua UKPBJ bisa merangkap menjaadi pokja pemilihan

    ReplyDelete
  3. Bisakah Ketua UKPBJ Menjadi Anggota Pemilihan dan terlibat dalam proses Pemilihan.. Mohon Petunjuk

    ReplyDelete
  4. Biskah bendahara pembantu dapat diangkat sebagai pokja pwmilihan

    ReplyDelete
  5. Salam Siang, Salam Kenal Pak. Mohon informasi
    1. Apakah kategori "personil lainnya" ? dan
    2. Apakah personil (Non PNS) dapat ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan ?

    ReplyDelete
  6. bisakah dosen non pns jdi pokaja pemilihan

    ReplyDelete
  7. Mohon petunjuk, Dalam proses Tender, Dokumen Pemilihan ditetapkan/Dibuat oleh Pokja atau PPK? Dan apakah pokja dapat memberi persyaratan tambahan pada LDP dan LDK?

    ReplyDelete
  8. Bolehkah eks pns diperbantukan sebagai pokja pilihan?

    ReplyDelete
  9. selamat siang mohon bertanya apakah sppbj bisa diterbitkan 7 hari setelah masa sanggah

    ReplyDelete
  10. Assalamualaikum pak...
    Apakah pengelola lpse bisa menjadi pokja pemilihan atau pejabat pengadaan..?

    ReplyDelete
  11. Apakah boleh personil pokja pemilihan berjumlah hanya 1 orang saja.

    ReplyDelete
  12. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh
    Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat
    31 Desember 2020. Ini ada masa transisi atau ada Perkanya Pak?

    ReplyDelete
  13. bisakah pokja pemeilihan di panggil untuk memberikan tanggapan dalam Rapat Dengar Pendapat / Pansul dengan DPRD?

    ReplyDelete
  14. selamat malam, apakah pokja pemilihan dapat merangkap sebagai tim penyusun hps? terimakasih

    ReplyDelete