Pemberian kesempatan dilakukan dalam rangka untuk menyelesaikan pekerjaan, hal ini terjadi karena kesalahan penyedia ( terjadi keterlambatan ) yang seharusnya ketika kontrak berakhir prestasi pekerjaan mencapai sebesar 100%, namun kenyataannya prestasi pekerjaan kurang dari 100%.
CONTOH SURAT PPK
................... 2017
Nomor :
Lampiran:
Kepada Yth.
................
Perihal: Pemberian
Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan
Berdasarkan surat
Saudara No............tanggal 28 November 2017
perihal Permohonan kesempatan penyelesaian pekerjaan untuk kontrak
No. ..............
tanggal..... yang kontrak berakhir
tanggal 30 Novermber 2017 kami sampaikan sebagai berikut:
1.
Pekerjaan ........... hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan
tanggal 30 November 2017 sebagaimana tertuang dalam kontrak belum
selesai, dengan kemajuan pekerjaan mencapai 87%
2.
Selanjutnya berdasarkan penilaian kami Saudara diharapkan
dapat menyelesaikan pekerjaan ini, sehingga kami beri kesempatan untuk menyelesaikan
pekerjaan dari kontrak tersebut hingga 20 (dua puluh ) hari kalender atau menjadi s.d
tanggal 20 Desember 2017 ;
3.
Akibat wanprestasi ini, maka Saudara dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari .... kontrak setiap hari kalender
keterlambatan, (setelah tanggal kontrak berakhir yaitu setelah tanggal 30 November 2017).
4.
Selanjutnya bilamana s.d tanggal 20 Desember 2017 tidak selesai, maka terhadap kontrak tersebut
akan dilakukan pemutusan dan dikenakan sanksi pemutusan kontrak.
Demikian
untuk menjadi perhatian.
Pejabat Pembuat Komitmen
..................................
Silakan klik dan baca :
3 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteApakah dalam masa perpanjangan/pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan termin/pembayaran prestasi pekerjaan?
ReplyDeleteTrims
apakah dapat diberikan kesempatan kerja setelah diberikan perpanjangan waktu namun belum selesai pekerjaan?
ReplyDelete