header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Surat Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan

Pemberian kesempatan dilakukan dalam rangka untuk menyelesaikan pekerjaan,  hal ini terjadi karena kesalahan penyedia ( terjadi keterlambatan ) yang seharusnya ketika kontrak berakhir  prestasi pekerjaan mencapai sebesar 100%, namun kenyataannya prestasi pekerjaan kurang dari 100%.

CONTOH SURAT PPK


................... 2017
Nomor    :
Lampiran:

Kepada Yth.
................


Perihal: Pemberian Kesempatan  Penyelesaian Pekerjaan


Berdasarkan surat Saudara No............tanggal  28 November 2017 perihal Permohonan kesempatan penyelesaian pekerjaan  untuk kontrak  No. ..............   tanggal.....   yang kontrak berakhir tanggal 30 Novermber  2017 kami sampaikan sebagai berikut:
1.        Pekerjaan ...........  hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan tanggal 30 November 2017   sebagaimana tertuang dalam kontrak belum selesai, dengan kemajuan pekerjaan mencapai 87%
2.        Selanjutnya berdasarkan penilaian kami Saudara diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaan ini, sehingga  kami beri kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kontrak tersebut hingga 20  (dua puluh ) hari kalender atau menjadi s.d tanggal 20 Desember 2017 ;
3.        Akibat wanprestasi ini, maka Saudara dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari  .... kontrak setiap hari kalender keterlambatan, (setelah tanggal kontrak berakhir yaitu setelah tanggal 30 November 2017).
4.        Selanjutnya bilamana s.d tanggal   20 Desember 2017 tidak selesai, maka terhadap kontrak tersebut akan dilakukan pemutusan dan dikenakan sanksi pemutusan kontrak.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Pejabat Pembuat Komitmen




..................................



Silakan klik dan baca :



Post a Comment

3 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Apakah dalam masa perpanjangan/pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan termin/pembayaran prestasi pekerjaan?

    Trims

    ReplyDelete
  3. apakah dapat diberikan kesempatan kerja setelah diberikan perpanjangan waktu namun belum selesai pekerjaan?

    ReplyDelete