header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dalam satu kode rekening dapat dilakukan banyak kontrak

Dalam anggaran  kami ada pengadaan pembangunan konstruksi dan pengadaan mebeler, dengan total Rp. 4 milyar.  Mebeler ada di catalog LKPP
Apakah pengadaan dilakukan dengan satu paket dengan pemenangnya adalah satu penyedia konstruksi mengingat nilai dominannya adalah penyedia konstruksi ?
Jawaban :
Agar dilakukan pemaketan berdasar kompetensi penyedia.
1.       Kompetensi penyedia konstruksi
2.       Kompetensi penyedia mebel ==> epurchasing

Jadi dalam satu kode rekening anggaran, bisa lebih dari satu kontrak.
Dalam aspek keuangan bisa melakukan ini  yaitu dalam satu kode rekening anggaran, BISA lebih dari satu kontrak, namun banyak juga yang tidak BIASA  melakukan hal demikian.
Bila demikian perlu koordinasi dengan bagian keuangan dan inspektorat

P1618
Pasal 20
(1)    Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil;
b. volume barang/jasa;
c. ketersediaan barang/jasa;
d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
e. ketersediaan anggaran belanja.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket  Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa  lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan  tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa  yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa  yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh  usaha kecil; dan/atau
d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa  paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.

Post a Comment

0 Comments