Apakah pengadaan dilakukan dengan satu paket dengan
pemenangnya adalah satu penyedia konstruksi mengingat nilai dominannya adalah penyedia konstruksi ?
Jawaban :
1.
Kompetensi penyedia konstruksi
2.
Kompetensi penyedia mebel ==> epurchasing
Jadi dalam satu kode rekening anggaran, bisa lebih dari satu
kontrak.
Dalam aspek keuangan bisa melakukan ini yaitu dalam satu kode rekening anggaran, BISA lebih dari satu kontrak, namun
banyak juga yang tidak BIASA melakukan
hal demikian.
Bila demikian perlu koordinasi dengan bagian keuangan dan inspektorat
Bila demikian perlu koordinasi dengan bagian keuangan dan inspektorat
P1618
Pasal 20
(1)
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan
berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil;
b. volume barang/jasa;
c. ketersediaan barang/jasa;
d. kemampuan Pelaku Usaha;
dan/atau
e. ketersediaan anggaran
belanja.
(2) Dalam melakukan pemaketan
Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di
beberapa lokasi/daerah yang menurut
sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya
seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya
harus dipisahkan;
c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan
oleh usaha kecil; dan/atau
d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/
Seleksi.
0 Comments