Bisakah untuk konsultan pengawas diproses berdasar Perpres 16 tahun 2018 ?
Perpres 16 tahun 2018 telah berlaku sejak 22 Maret 2018 dan efektif sejak 1 Juli 2018.
Dalam hal pelaksanaannya untuk suatu proses pengadaan memerlukan petunjuk teknis lebih lanjut atau memerlukan aplikasi maka berlaku per 1 Juli 2018, namun bila suatu proses pengadaan tidak memerlukan petunjuk teknis atau aplikasi maka dapat berlaku sekarang, seperti untuk pengadaan langsung konsultan s,d Rp 100 juta.
Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 1 angka 41
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Artikel terkait :
silakan klik ==> KAPAN BERLAKU PERPRES 16 TAHUN 2018
YANG BERMINAT BUKU PERPRES 16 TAHUN 2018
dapat menghubungi Sdr. Reza 0822 1119 4866
1 Comments
Mat malam. Mau nanya pak bsa engga penyedia jasa konsultansi ditentukan oleh ppk dan kemudian direkomendasikan kepada pejabat pengadaan untuk diproses administrasix pak. Makasih
ReplyDelete