🙏🏼
Tidak ikut P1618, kecuali dana tersebut disalurkan melalui DIPA/DPA sebagai pengadaan dengan PPK suatu satuan kerja di K/L atau Pemda yang melakukan pengadaan.
Kalo di DIPA atau DPA kita hanya akun sebagai penyertaan modal ( transfer modal) maka tdk termasuk dalam P1618
Kalo dipa/dpa untuk pengadaan di bumn bumd artinya ada ppk yang ada anggaran untuk pengadaan yang akan diberikan untuk BUMN/BUMD, maka ikut P1618 .
Kata investasi tidak disebut lagi dalam Perpres 16 atau tidak termasuk dalam ruang lingkup P1618
Perpres 16 tahun 2016
Ruang lingkup pemberlakuan
Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah
yang menggunakan anggaran belanja
dari APBN/APBD;
b. Pengadaan. Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari
APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf
a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersurnber
dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam
negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud
pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya
dibiayai dari pinjaman
luar negeri atau hibah luar negeri.
Pepres 54 tahun 2010 dan
perubahannya pada Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I
yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi
di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
dibebankan pada APBN/APBD.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi adalah pengadaan untuk belanja modal
dalam rangka penambahan aset dan/atau peningkatan kapasitas.
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber
dari APBN/ APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan
Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau
hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya
baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)
berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
(4) Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan
Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat
menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.
Penjelasan : Dalam hal perbedaan
antara ketentuan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan pedoman Pengadaan
Barang/Jasa pemberi pinjaman/hibah luar negeri dipandang tidak prinsipil oleh
pelaksana kegiatan dan pemberi pinjaman/hibah, maka Peraturan Presiden ini
tetap berlaku.
0 Comments