header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dana investasi apbn apbd di bumn bumd pakai perpres 16 tahun 2018 ?

Dana investasi apbn apbd ke BUMN BUMD .. .. masih ikut  P1618 ?
🙏🏼
Tidak ikut P1618, kecuali dana tersebut disalurkan melalui DIPA/DPA sebagai pengadaan dengan  PPK suatu satuan kerja di K/L atau Pemda yang melakukan pengadaan.
Kalo di DIPA atau DPA  kita hanya akun sebagai penyertaan modal ( transfer modal) maka tdk termasuk dalam P1618
Kalo dipa/dpa untuk  pengadaan di bumn bumd  artinya ada ppk yang ada anggaran untuk pengadaan yang akan diberikan untuk  BUMN/BUMD, maka ikut P1618 .

Kata investasi tidak disebut lagi dalam Perpres 16 atau tidak termasuk dalam ruang lingkup P1618

Perpres 16 tahun 2016
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan  Barang/Jasa  di  lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat  Daerah  yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
b. Pengadaan. Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada  huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersurnber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran  belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.


Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.  Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b.  Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi adalah pengadaan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau peningkatan kapasitas.
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/ APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
(4) Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat  menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.
Penjelasan : Dalam hal perbedaan antara ketentuan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan pedoman Pengadaan Barang/Jasa pemberi pinjaman/hibah luar negeri dipandang tidak prinsipil oleh pelaksana kegiatan dan pemberi pinjaman/hibah, maka Peraturan Presiden ini tetap berlaku.

Post a Comment

0 Comments