Kontrak berakhir 31 des 2017
Prestasi 77 persen.
Tahun depan tidak dianggarankan...
Pada 31 des 2017 dilanjut kerja untuk diselesaikan.
Dibuat berita acara prestasi berapa ?
Dibayar berapa mengingat tahun depan tdk ada anggaran lagi ?
Solusinya.
Berita acara prestasi dibua 77persen (sesuai fakta) jangan dibuat 100 persen.
Pembayaran sesuai prestasi 77persen jangan dibayar 100% walau anggaran tahun depan tidak ada.
Melanjutkan karena lebih rugi kalo mangkak / tidak selesai ( perlu kesepahaman pa/kpa , apip dan tp4d ).
Kontrak yang merupakan hubungan kontraktual sering penerapan hukumnya jadi tipikor.
Perdata kok tipikor ?
Apa itu perbuatan tipikor ?
0 Comments