header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran kontrak sesuai prestasi ..jangan 100 persen.

Kontrak berakhir 31 des 2017
Prestasi 77 persen.
Tahun depan tidak dianggarankan...



Pada 31 des 2017 dilanjut kerja untuk diselesaikan.

Dibuat berita acara prestasi berapa ?
Dibayar berapa mengingat tahun depan tdk ada anggaran lagi ?

Solusinya.
Berita acara prestasi dibua 77persen (sesuai fakta) jangan dibuat 100 persen.
Pembayaran sesuai prestasi 77persen jangan dibayar 100% walau anggaran tahun depan tidak ada.
Melanjutkan karena lebih rugi kalo mangkak / tidak selesai ( perlu kesepahaman pa/kpa , apip dan tp4d ).

Kontrak yang merupakan hubungan kontraktual sering penerapan hukumnya jadi tipikor.
Perdata kok tipikor ?
Apa itu perbuatan tipikor ?

Post a Comment

0 Comments