Pepres 16 tahun 2018 Pasal 7
(1)
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai
berikut :
e. menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
(2)
Pertentangan kepentingan pihak yang terkait dalam
hal: b. konsultan perencana/pengawas
dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak
sebagai pelaksana
Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
JADI :
Konsultan
perencana boleh jadi konsultan pengawas pada paket yang direncanakannya.
Konsultan
perencana tidak boleh jadi pelaksana konstruksinya.
Konsultan perencana dapat menjadi konsultan pengawas di
pekerjaan yang direncanakannya.
Konsultan perencana tidak boleh menjadi penyedia pelaksana jasa konstruksi (
kontraktor) pada pekerjaan yang direncanakannya.
Konsultan pengawas
tidak boleh menjadi penyedia
pelaksana jasa konstruksi ( kontraktor) pada pekerjaan yang diawasinya.
Dalam pekerjaan terintegrasi seperti design and build, konsultan perencana dapat
bergabung dengan pelaksana jasa konstruksi ( pekerjaan terintegrasi satu penyedia dapat sekaligus memiliki
kompetensi konsultan perencana dan pelaksana jasa konstruksi atau bergabungnya penyedia konsultan perencana dan penyedia jasa konstruksi).
P1618 pasal 7 ayat 2b
konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi
bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang
direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan
terintegrasi;
P54 tahun 2010 dan
perubahannya pada pasal 6 pada penjelasan
konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi
bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang
direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan
terintegrasi;
}Pesan
buku Perpres 16 tahun 2018 dll ke Reza HP 0822 1119 4866
14 Comments
Pekerjaan terintegrasi ada penjelasan lebih rinci, pak? Mungkin ada batasannya juga.
ReplyDeleteDasar yg berbunyi membolehkan konsultan perencana merangkap menjadi kosultan pengawas dalam satu kegiatan
ReplyDeleteApakah hal ini berlaku juga untuk jasa lainnya yang memerlukan konsultan perencana/pengawas
ReplyDeleteApakah ada aturan yg melarang ketika sebuah OPD bisa melakukan tugas/katakanlah pnya kemampuan dri segi SDM OPD itu utk menjadi perencana sekaligus pengawas pada paket pekerjaan yg d tawarkan kpd penyedia
ReplyDeletebisa namun di kode aku belanjanya di DPA harus disebutkan kode akunnya belanja jasa konsultan swakelola
DeleteJasa Survey pemetaan
ReplyDeleteMenurut saya Bagus, buat design dan mengawasi,,, tapi tidak Boleh menjadi kontraktor setuju.
Kamj biasa mengawasi pekerjaan Teknik Sipil.
Pertanyaan sy sbg konsultan perencana dan konsultan pengawas personelnya apakah dr pihak penyedia atau dr pengguna (yg punya dipa)
ReplyDeletemau tanya pak. ditempat sy ada pek. konsultan perencana di akhir tahun 2019. rencana pekerjaan fisik di lakukan pertengahan tahun 2020. pada awal tahun 2020 ada review design pd pek tersebut. setelah dikerjakan ada pandemi corona yg sekarang kita rasakan. alhasil pek fisik tidak jadi dikerjakan, sementara kons perencana sudah melaksanakan tugasnya mereview designya. dari dinas kami kebingungan dlm mencairkan dana yg 20%. mohon solusinya bagaimana terima kasih
ReplyDeleteIjin menjawab pak/bu. Biasanya utk kons perencana MOU/PKS tercantum sisa termin terakhir yg berbunyi dapat d cairkan pada saat konstruksi bangunan fisik terbangun. Dan apabila fisik bangunan tidak jadi terbangun berarti Kons Perencana Tdk dapat mengajukan termin terakhir tsb. Krn termin akhir tersebut/retensi itu utk membiaya i proses monitoring progres kontruksi sampai selesai. Terima kasih...
DeletePak saya mau tanya, di tempat saya design stage di tender ke beberapa arsitek company, lalu apakah arsitek company pemenang ini boleh ikut ke tahap construction stage dengan company yang sama bagaimana kalau company nya berbeda (sister company)?
ReplyDeletePak saya mau tanya, di tempat saya design stage di tender ke beberapa arsitek company, lalu apakah arsitek company pemenang ini boleh ikut ke tahap construction stage dengan company yang sama bagaimana kalau company nya berbeda (sister company)?
ReplyDeletemohon penjelasan untuk pekerjaan perencanaan yang terlambat penyelesaian pekerjaan nya dan meminta penambahan waktu pekerjaan selama 3 bulan tanpa alasan yang cukup kuat seperti karena alasan masa waktu survey harga yang seharusnya dapat dilakukan dlm jangka waktu 1 bulan. masa kontrak adalah 3 bulan
ReplyDeletemau bertanya berapa batasan 1 tenaga ahli boleh dipakai dalam tanggal kontrak yang bersamaan.
ReplyDeleteMaaf pak saya mau tanya dasar yang menguatkan bahwa konsultan perencana bisa menjadi konsultan pengawas dari paket perencanaaan yang di kerjakan nya itu apa pak ?
ReplyDelete