header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Konsultan Perencana menjadi konsultan pengawas

Pepres 16 tahun 2018 Pasal 7
(1)    Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa  mematuhi etika sebagai berikut :
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

(2)    Pertentangan kepentingan pihak yang terkait dalam hal:  b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan  Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya,  kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan  terintegrasi;

JADI :
Konsultan perencana boleh jadi konsultan pengawas pada paket yang direncanakannya.
Konsultan perencana tidak boleh jadi pelaksana konstruksinya.


Konsultan perencana dapat menjadi konsultan pengawas di pekerjaan yang direncanakannya.

Konsultan perencana tidak boleh menjadi  penyedia pelaksana jasa konstruksi ( kontraktor) pada pekerjaan yang direncanakannya.

Konsultan pengawas  tidak boleh menjadi  penyedia pelaksana jasa konstruksi ( kontraktor) pada pekerjaan yang diawasinya.
PEKERJAAN TERINTEGRASI
Dalam pekerjaan terintegrasi seperti design  and build, konsultan perencana dapat bergabung dengan pelaksana jasa konstruksi ( pekerjaan terintegrasi  satu penyedia dapat sekaligus memiliki kompetensi konsultan perencana dan pelaksana jasa konstruksi  atau bergabungnya penyedia konsultan perencana dan penyedia jasa konstruksi).

P1618 pasal 7 ayat 2b
konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

P54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 6 pada penjelasan
konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

}Pesan buku Perpres 16 tahun 2018 dll ke Reza HP 0822 1119 4866

Post a Comment

14 Comments

  1. Pekerjaan terintegrasi ada penjelasan lebih rinci, pak? Mungkin ada batasannya juga.

    ReplyDelete
  2. Dasar yg berbunyi membolehkan konsultan perencana merangkap menjadi kosultan pengawas dalam satu kegiatan

    ReplyDelete
  3. Apakah hal ini berlaku juga untuk jasa lainnya yang memerlukan konsultan perencana/pengawas

    ReplyDelete
  4. Apakah ada aturan yg melarang ketika sebuah OPD bisa melakukan tugas/katakanlah pnya kemampuan dri segi SDM OPD itu utk menjadi perencana sekaligus pengawas pada paket pekerjaan yg d tawarkan kpd penyedia

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa namun di kode aku belanjanya di DPA harus disebutkan kode akunnya belanja jasa konsultan swakelola

      Delete
  5. Jasa Survey pemetaan

    Menurut saya Bagus, buat design dan mengawasi,,, tapi tidak Boleh menjadi kontraktor setuju.

    Kamj biasa mengawasi pekerjaan Teknik Sipil.

    ReplyDelete
  6. Pertanyaan sy sbg konsultan perencana dan konsultan pengawas personelnya apakah dr pihak penyedia atau dr pengguna (yg punya dipa)

    ReplyDelete
  7. mau tanya pak. ditempat sy ada pek. konsultan perencana di akhir tahun 2019. rencana pekerjaan fisik di lakukan pertengahan tahun 2020. pada awal tahun 2020 ada review design pd pek tersebut. setelah dikerjakan ada pandemi corona yg sekarang kita rasakan. alhasil pek fisik tidak jadi dikerjakan, sementara kons perencana sudah melaksanakan tugasnya mereview designya. dari dinas kami kebingungan dlm mencairkan dana yg 20%. mohon solusinya bagaimana terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ijin menjawab pak/bu. Biasanya utk kons perencana MOU/PKS tercantum sisa termin terakhir yg berbunyi dapat d cairkan pada saat konstruksi bangunan fisik terbangun. Dan apabila fisik bangunan tidak jadi terbangun berarti Kons Perencana Tdk dapat mengajukan termin terakhir tsb. Krn termin akhir tersebut/retensi itu utk membiaya i proses monitoring progres kontruksi sampai selesai. Terima kasih...

      Delete
  8. Pak saya mau tanya, di tempat saya design stage di tender ke beberapa arsitek company, lalu apakah arsitek company pemenang ini boleh ikut ke tahap construction stage dengan company yang sama bagaimana kalau company nya berbeda (sister company)?

    ReplyDelete
  9. Pak saya mau tanya, di tempat saya design stage di tender ke beberapa arsitek company, lalu apakah arsitek company pemenang ini boleh ikut ke tahap construction stage dengan company yang sama bagaimana kalau company nya berbeda (sister company)?

    ReplyDelete
  10. mohon penjelasan untuk pekerjaan perencanaan yang terlambat penyelesaian pekerjaan nya dan meminta penambahan waktu pekerjaan selama 3 bulan tanpa alasan yang cukup kuat seperti karena alasan masa waktu survey harga yang seharusnya dapat dilakukan dlm jangka waktu 1 bulan. masa kontrak adalah 3 bulan

    ReplyDelete
  11. mau bertanya berapa batasan 1 tenaga ahli boleh dipakai dalam tanggal kontrak yang bersamaan.

    ReplyDelete
  12. Maaf pak saya mau tanya dasar yang menguatkan bahwa konsultan perencana bisa menjadi konsultan pengawas dari paket perencanaaan yang di kerjakan nya itu apa pak ?

    ReplyDelete