Mohon penjelasannya...
Pekerjaan jasa konsultansi seperti apa yg bisa dilakukan repeat order sebagaimana ketentuan pasal 41 perpres 16/18?
Apakah boleh melaksanakan repeat order untuk pekerjaan yg sama tapi lokasinya berbeda?
Pekerjaan *yg berhubungan dgn pekerjaan sebelumnya.*
Contoh 2017 ada pekerjaan jasa konsultan pembuatan aplikasi
Di tahun 2018 ada pengembangan aplikasi.
Pekerjaan ini ( 2018 ) berhubungan dgn pekerjaan sebelumnya.
Sehingga bila dilakukan oleh *penyedia baru* ....penyedia harus mempelajari aplikasi sebelumnya dst sehingga kurang efektif n efisien. Lebih efektif atau efisien jika ditunjuk langsung penyedia sebelumnya ( repeat order ).
Contoh yang dapat repeat order pekerjaan jasa konsultan yaitu pengadaan jasa konsultan audit seperti KAP ( kantor akuntan publik ) untuk BPK RI
Pelaksanaan repeat order dilakukan secara penunjukan langsung dengan negosiasi kewajaran harga.
Repeat order untuk konsultan perencana yang melakukan design berulang sehingga pekerjaan bisa cepat dan harga bisa lebih murah
Petunjuk lebih lanjut mengenai repeat order akan di atur oleh peraturan LKPP
3 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletemohon pencerahan pak mudji di dalam repet order siapakah sebagai pelaksana penunjukan langsung tersebut apakah PPK ataukah Pejabat Pengadaan atau pokja karena disana terdapat negosiasi dilaksanakan oleh K/L/PD melakukan negosiasi untuk pengulangan pemesanan/pekerjaan dengan ketentuan penyedia yang sama sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas, terima kasih pak
ReplyDeletePerpres 16 Tahun 2018 Pasal 12 ( b ). Pejabat Pengadaan melaksanakan penunjukan langsung yang bernilai paling banyak 200 juta. Jadi jika di atas 200 jt dilakukan oleh PPK. Trimakasih
ReplyDelete