Dalam konsultansi konstruksi===> kecil sanpai dengan nilsi 750juta...bila nilainya diatas itu Tidak boleh pak.... Biarlah diatas 750juta untuk non kecil (Permen pupr 31/2015)
Tidak boleh= gugur
LAMPIRAN PERMEN PU 31 TAHUN 2015
Buku Pedoman Jasa Konsultansi sbb :
"Nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp. 750.000.000,- diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil."
Perpres 16 tahun 2018 Pasal 65
(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya
bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
==> hanya mengatur usaha kecil untuk pengadaan barang / pek konstruksi / dan jasa lainnya.
Artinya batasan pekerjaan konsultan kontruksi sampai dengan sekian akan di atur oleh Kemen PUPR.
Batasannya sampai saat ini s.d. Rp. 750 juta.
Perpres sebelumnya, Perpres 54 tahun 2010
Pasal 100
(1)
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis
yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Penjelasan: Yang
dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya
manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan,
peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun
nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan
kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta
koperasi kecil.
(3a) Pengaturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi, ditetapkan oleh
Menteri yang melakukan tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi setelah dikonsultasikan
kepada LKPP.
1 Comments
Apakah kami SIUP kecil tidak boleh mengikuti pengadaan barang di atas 2,5 M pak?
ReplyDelete