header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Konsultan Konstruksi kecil ikut paket non kecil

Mohon bantuan pencerahan 😀, jika dalam seleksi umum untuk usaha non kecil, ada subklasifikasi yg disyaratkan dlm LDK, tapi juga dimiliki oleh usaha kecil, dan usaha kecil tersebut merasa mampu ikut seleksi, bolehkah usaha kecil tersebut di luluskan?

Dalam konsultansi konstruksi===> kecil sanpai dengan nilsi 750juta...bila nilainya diatas itu Tidak boleh pak....    Biarlah diatas 750juta untuk non kecil   (Permen pupr 31/2015)
Tidak boleh= gugur


LAMPIRAN PERMEN PU 31 TAHUN 2015
Buku Pedoman Jasa Konsultansi sbb :
"Nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp. 750.000.000,- diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil."

Perpres 16 tahun 2018 Pasal 65
(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa  Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar  lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya
bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi  oleh usaha kecil.

==> hanya mengatur usaha kecil untuk pengadaan barang / pek konstruksi / dan jasa lainnya.

Artinya batasan pekerjaan konsultan kontruksi sampai dengan sekian akan di atur oleh Kemen PUPR.
Batasannya sampai saat ini s.d. Rp. 750 juta.

Perpres sebelumnya, Perpres 54 tahun 2010
Pasal 100

(1)      Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
(3a)  Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi, ditetapkan oleh Menteri yang melakukan tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi setelah dikonsultasikan kepada LKPP.

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah kami SIUP kecil tidak boleh mengikuti pengadaan barang di atas 2,5 M pak?

    ReplyDelete